Pranala.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Kali ini, sasaran operasi menyentuh jajaran pejabat Bea dan Cukai di Jakarta dan Lampung. Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan nilai fantastis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita terdiri atas uang rupiah dan mata uang asing dengan total nilai mencapai miliaran rupiah. Selain itu, penyidik juga menyita emas batangan dengan berat sekitar tiga kilogram.
“Untuk barang bukti, ada uang tunai baik rupiah maupun mata uang asing senilai miliaran rupiah. Selain itu, terdapat logam mulia, kurang lebih tiga kilogram,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu (4/2/2026).
OTT ini diduga berkaitan dengan praktik korupsi dalam kegiatan importasi. KPK menduga adanya penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki keterkaitan langsung dengan proses impor barang.
Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan sejumlah pihak di dua wilayah berbeda, yakni Jakarta dan Lampung. Penindakan dilakukan hampir bersamaan sebagai bagian dari satu rangkaian perkara.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mengamankan sejumlah pihak, khususnya di Kantor Pusat Bea Cukai, serta pihak lain di wilayah Lampung,” jelas Budi.
Salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut diketahui merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Bea Cukai. KPK mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai pejabat Eselon II.
“Yang bersangkutan adalah mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai. Penangkapan dilakukan di wilayah Lampung,” kata Budi.
Meski demikian, KPK masih menutup rapat identitas lengkap serta peran para pihak yang diamankan. Hal ini dilakukan karena proses pemeriksaan masih berlangsung secara intensif.
KPK juga belum memerinci kronologi dugaan pemberian uang dan emas yang diamankan dalam OTT tersebut. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan awal guna pendalaman perkara.
“Detail kronologi belum bisa kami sampaikan karena proses pemeriksaan masih berjalan,” ujar Budi.
KPK menegaskan bahwa OTT yang menyasar Bea Cukai ini tidak berkaitan dengan operasi tangkap tangan lain yang sebelumnya dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Banjarmasin.
Menurut Budi, perkara di Banjarmasin berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses restitusi pajak, yakni pengembalian kelebihan pembayaran pajak oleh negara kepada wajib pajak.
“Kasus di Jakarta dan Lampung ini berbeda dengan perkara di Banjarmasin. Substansi perkaranya tidak sama,” tegasnya. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















