• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 13 Agustus 2022
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Nasional

KPK Amankan Rp345 Juta saat OTT di Kalsel

Editor Suriadi Said
17 September 2021 | 07:00
Reading Time: 2 mins read
0
Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9). -Foto: Antara

Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten Hulu Sungai Utara Maliki mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9). -Foto: Antara

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Rabu (15/9).

“Adapun barang bukti yang saat ini telah diamankan diantaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp345 juta,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/9).

Alex menjelaskan dalam OTT tersebut, tim KPK total menangkap tujuh orang pada Rabu (15/9) malam, yaitu Maliki (MK) selaku Plt Kepala Dinas PU pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) Kabupaten Hulu Sungai Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Marhaini (MRH) dari pihak swasta/Direktur CV Hanamas, Fachriadi (FH) dari pihak swasta/Direktur CV Kalpataru.

Selanjutnya, Khairiah (KI) selaku PPTK Dinas PUPRP Kabupaten Hulu Sungai Utara, Latief (LI) selaku mantan ajudan Bupati Hulu Sungai Utara, Kepala Seksi pada Dinas PUPRP Hulu Sungai Utara Marwoto (MW), dan Mujib (MJ) selaku orang kepercayaan Marhaini dan Fachriadi.

PILIHAN REDAKSI

Aliran Duit ke Bupati Nonaktif Penajam Paser Utara, KPK Cecar Bendahara DPC Demokrat

Ketua Bappilu Demokrat Akui Terima Uang Rp 50 Juta dari Mantan Bupati PPU

Lahan 27 Hektare di Kukar Kerap jadi Sengketa, Ini Langkah Pemkab

KPK Soroti 4 Proyek Mangkrak di Kubar dan Kukar

Dalam kronologi tangkap tangan, Alex mengatakan pada Rabu (15/9), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh penyelenggara negara yang diduga telah disiapkan dan diberikan oleh Marhaini dan Fachriadi.

“Tim KPK selanjutnya bergerak dan mengikuti MJ (Mujib) yang telah mengambil uang sejumlah Rp170 juta di salah satu bank di Kabupaten Hulu Sungai Utara dan langsung mengantarkannya ke rumah kediaman MK (Maliki),” kata Alex.

Setelah uang diterima Maliki, tim KPK kemudian menangkap Maliki dan ditemukan pula sejumlah uang sebesar Rp175 juta dari pihak lain beserta beberapa dokumen proyek. Selain itu, tim KPK juga turut menangkap Marhaini dan Fachriadi di rumah masing-masing.

“Semua pihak yang diamankan kemudian dibawa ke Polres Hulu Sungai Utara untuk dilakukan permintaan keterangan dan selanjutnya dibawa ke Gedung KPK Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ucap Alex.

Setelah dilakukan berbagai bahan keterangan dugaan korupsi tersebut, KPK melakukan penyelidikan kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka, yaitu Marhaini dan Fachriadi sebagai pemberi serta Maliki sebagai penerima.

Sebagai pemberi, Marhaini dan Fachriadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP.

Sedangkan Maliki selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 KUHP jo Pasal 65 KUHP. **

 

 

Penulis: Juna | Redaksi

Tags: Kalimantan SelatanKomisi Pemberantasan KorupsiOTT KPK
ShareTweetSend

BACA JUGA

Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menyatakan bakal maju sebagai calon presiden 2024
Nasional

Prabowo Subianto Deklarasi Maju sebagai Calon Presiden di Pilpres 2024

13 Agustus 2022 | 09:39
Program e-KTP Disabilitas Tidak Terkait Pemilu 2024
Nasional

Waspadai NIK Dicatut Parpol untuk Daftar Pemilu, Begini Cara Mengeceknya

11 Agustus 2022 | 20:18
Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD
Nasional

Untirta Trending Topic Gegara Ospek Bikin Maba Masuk IGD

10 Agustus 2022 | 21:21
Honor PPS-KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya
Nasional

Honor PPS-KPPS Pemilu 2024 Naik, Segini Rinciannya

10 Agustus 2022 | 06:42
Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan
Nasional

Fakta Terbaru Kasus Penembakan Brigadir J, Jenderal Bintang 2 Otak Pembunuhan

9 Agustus 2022 | 22:58
Berikut Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS
Nasional

Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

9 Agustus 2022 | 09:34
Next Post
108 Ribu Sekolah Sudah Belajar Tatap Muka

Kutim Mulai Gelar PTM Terbatas 20 September

Jumlah OPD di Samarinda Dipangkas demi Berhemat Rp100 Miliar

Jumlah OPD di Samarinda Dipangkas demi Berhemat Rp100 Miliar

Discussion about this post

TRENDING

  • 11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    11 Desa di Kaltim Masuk Ring 1 IKN Nusantara, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Pandi, Pemain Futsal asal Bontang: Dari Turnamen Kampung ke Kampung, Kini Bermain di Pro League

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tuntutan Belum Dikabulkan, Demonstrasi Pupuk Kaltim Ketiga Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Pegawai Dealer di Balikpapan Tipu Konsumen hingga Rp80 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejoli di Balikpapan Mesum di Kafe, Terekam CCTV, Perempuannya Berseragam SMK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Tuntas 2022 Tahap Pertama Diumumkan, Berikut Daftar Rincian Batas Skoring Tiap Kategori

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat Tanggalnya! 100 Mobil Hias dan Ribuan Orang bakal Ramaikan Pawai Pembangunan di Samarinda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelajar di Bontang Ini Mencuri demi Beli Sabu-Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berikut 15 Daftar Sekolah Kedinasan Bisa jadi Pilihan usai Lulus SMA, Otomatis jadi PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Redaksi : redaksi[at]pranala.co
Iklan : sales[at]pranala.co

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In