Pranala.co, PENAJAM – Program padat karya percepatan rehabilitasi mangrove yang semestinya membawa berkah bagi warga Desa Sesulu, Kecamatan Waru, justru meninggalkan luka. Alih-alih memperbaiki pesisir, proyek bernilai miliaran rupiah itu malah dijadikan bancakan oleh oknum tak bertanggung jawab.
Unit IV Tipidkor Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) akhirnya menuntaskan penyidikan kasus ini. Dua tersangka bersama barang bukti resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri PPU, Selasa (16/9/2025).
Kedua tersangka yakni T (49), nelayan asal Desa Sesulu, dan C (45), wiraswasta asal Desa Tengin Baru, Sepaku. Keduanya diduga kuat mengutak-atik laporan pertanggungjawaban dana program rehabilitasi mangrove tahun 2021.
Padahal, program seluas 55 hektare itu disiapkan dengan total anggaran Rp2,4 miliar. Dana sebesar Rp1,67 miliar dipercayakan kepada KUB Setia Kawan untuk pengadaan alat dan bahan, sedangkan Rp768 juta dikelola Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) untuk pembayaran upah kerja.
Secara fisik, pekerjaan memang dinyatakan selesai. Namun, saat laporan dipertanggungjawabkan, temuan mengejutkan muncul.
Hasil audit BPKP Perwakilan Kaltim menyebutkan dana yang benar-benar dipakai hanya sekitar Rp592 juta. Artinya, ada lebih dari Rp1,068 miliar yang raib dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan, kasus ini bukti nyata betapa besar dampak korupsi.
“Kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 miliar. Uang rakyat ini seharusnya kembali ke masyarakat, bukan dikorupsi. Polres PPU berkomitmen menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan dana publik,” tegas Dian.
Menurutnya, penanganan kasus ini tidak hanya soal proses hukum. Lebih jauh, ini adalah upaya menjaga marwah pembangunan daerah.
“Kasus ini harus jadi pelajaran. Mengelola dana publik wajib transparan dan akuntabel. Tidak ada ruang untuk bermain-main,” tambahnya.
Dengan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti ke kejaksaan, proses hukum kini memasuki tahap akhir: persidangan. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















