pranala.co – Tim Penyidik Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi Kejaksaan Tinggi, Kalimantan Timur, menggeledah secara paksa di Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Kalimantan Timur (PPRD) Wilayah Berau, Jumat, 20 Mei 2022.
Indra Timothy, Kepala Seksi Penyidikan, Kejati Kaltim mengatakan, penggeledahan ini dilakukan terkait adanya indikasi korupsi penerimaan Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diduga dilakukan oleh petugas pelayanan pajak dan retribusi daerah wilayah Berau.
Dugaan sementara, praktik korupsi tersebut berlangsung sejak periode Januari 2019 hingga September 2020.
“Seperti yang disaksikan tadi bahwa, pada hari ini kami dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, melakukan penggeledahan secara paksa dalam rangka proses penyidikan,” kata Indra.
BACA JUGA: Hampir 5 Ribu Warga Kukar Mengungsi, Truk Pengangkut Sembako Terbalik karena Arus
Dia berujar, dokumen yang dicari merupakan dokumen fisik sebanyak 305 lembar bukti pembayaran Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Sebelumnya, pihak penyidik hanya memiliki 130 lembar SKPD sehingga dilakukan penggeledahan untuk mendapatkan sisa berkas beserta dokumen SOP.
“Untuk proses pembuktian mereka menyerahkan 130 dokumen, sehingga dalam penggeledahan kami mendapat sisanya 180 dokumen,” tambahnya.
Petugas UPTD PPRD Berau juga diminta mempratikkan bagaimana cara proses pengurusan dan pembuatan BBNKB dan PKB kendaraan bermotor, dengan disaksikan tim penyidik Kejati Kaltim.
Indra Timothy membeberkan, pihaknya menemukan adanya selisih jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor yang seharusnya lebih besar disetorkan ke kas daerah.
“Ada ditemukan selisih jumlah pembayaran pajak kendaraan bermotor. Itu yang sedang kami selidiki,” imbuhnya.
Penyelidikan di UPTD PPRD Wilayah Berau dilakukan setelah Kejati Kaltim menerima laporan masyarakat mengenai adanya perbedaan pendapatan yang disetorkan pemilik kendaraan dengan yang diterima daerah.
Indra merincikan, proses penyelewangan dana pajak kendaraan itu, yakni pemilik kendaraan akan membayar pajak kendaran ke daerah sesuai ketentuan.
Namun nyatanya dari petugas hanya akan melaporkan setengah dari yang disetor pemilik kendaraan.
Dalam kasus ini pihak Kejati juga telah memeriksa 20 orang saksi dari Bapenda Provinsi Kaltim Wilayah Berau dan bagian perbankan.
Tim Penyidik Kejati Kaltim saat ini tengah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumen untuk segera melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini.
Sementara kita mengumpulkan barang bukti, dokumen-dokumen yang nantinya untuk dilakukan penetapan tersangka,” tutupnya.
BACA JUGA: Cantik Ala Suku Dayak yang Kian Punah
Sementara di lokasi sama, Kepala UPT PPRD Berau, Wiliam Havre Yulian menjelaskan dirinya telah kooperatif terkait penggeledahan yang dilakukan di kantornya. Ia juga mengaku apa yang menjadi kebutuhan penyidik telah diberikan berupa SKPD lembar kedua milik Provinsi Kaltim yang berada di Berau.
“Kami kooperatif. Sudah semua berkas yg dibutuhkan kami berikan,” terangnya.
Wiliam bersama beberapa stafnya juga telah menjelaskan bagaimana mekanisme pembayaran pajak sejak awal hingga akhir. (das)
Discussion about this post