JAKARTA – Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas Polri) mengumumkan peluncuran teknologi terbaru dalam sistem tilang elektronik yang mengintegrasikan pengenalan wajah, dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Teknologi canggih ini memungkinkan pengidentifikasian pelanggar lalu lintas secara akurat dan efisien, serta menjadi dasar untuk memberlakukan sistem tilang poin.
Menurut Brigjen Raden Slamet Santoso, Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, ETLE berbasis pengenalan wajah akan merekam sikap berlalu lintas masyarakat dengan menggunakan teknologi pencocokan wajah.
“Informasi tentang perilaku lalu lintas yang tercatat melalui pencocokan wajah akan diintegrasikan ke dalam Traffic Attitude Record (TAR),” jelasnya. Sistem TAR ini bertujuan untuk mencatat dan menilai perilaku pengemudi secara komprehensif.
TAR sendiri merupakan sistem yang memberikan penilaian terhadap kualifikasi dan kompetensi pengemudi, terutama yang terlibat dalam pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan dalam berlalu lintas dan memberikan efek jera kepada pelanggar.
Menurut aturan yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan SIM, pelanggaran lalu lintas diberi poin sesuai dengan tingkat keparahannya. Pelanggaran yang ringan diberi 1 poin, sedang 3 poin, dan berat 5 poin.
Kumulatif poin tilang ini dapat mengakibatkan sanksi seperti penahanan sementara Surat Izin Mengemudi atau bahkan pencabutan SIM jika mencapai 18 poin.
Daftar Pelanggaran dan Poin Tilang Menurut Perpol 5/2021
1 Poin:
3 Poin:
5 Poin:
Direktur Slamet menegaskan bahwa penerapan teknologi ETLE ini merupakan langkah progresif dalam penegakan hukum lalu lintas di Indonesia.
Dengan adopsi teknologi ini, diharapkan dapat mengurangi jumlah pelanggaran dan meningkatkan kepatuhan pengendara di jalan raya. (*)
*) Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar