PRANALA.CO – Polresta Balikpapan Kalimantan Timur membongkar komplotan pembuatan surat polymerase chain reaction (PCR) palsu sebagai persyaratan penumpang pesawat di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyeret 3 tersangka masing-masing berinisial PR (32), DI (30), dan AY (48).
“Pengungkapan itu bermula dari laporan oleh petugas Bandara SAMS Sepinggan Lanud Dhomber dan Satgas Covid yang berada di Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan,” ujar Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi dalam rilis Selasa (3/8).
Turmudi menyebutkan, petugas Bandara Sepinggan Balikpapan melaporkan penemuan surat mencurigakan tes PCR salah seorang calon penumpang pesawat pada Minggu 1 Agustus 2021. Barcode surat PCR ini ternyata menunjukkan bukti dokumen lain.
“Ternyata saat barcode tersebut discan, malah terbaca bukan sebagai hasil PCR, melainkan dokumen lain,” ujarnya.
Selanjutnya, petugas mengamankan pelaku dan akhirnya berhasil mengamankan dua rekannya yang lain. Modus kasusnya bermula saat seorang calon penumpang pesawat mencari calo pembuat surat PCR tanpa harus melalui proses tes medis. Ia bertemu dengan seorang berinisial AY yang mengklaim bisa membuat surat PCR sebagai syarat calon penumpang pesawat.
Kemudian calo ini mencari klinik yang bisa membuat surat tanpa tes dengan biaya Rp900 ribu. Dari biaya tersebut si calo mengambil Rp250 ribu, sisanya diberikan pada si pembuat surat PCR palsu.
“Tiga orang tersangka sudah diamankan, salah satunya ada karyawan kliniknya,” tegasnya.
Dari penuturan para pelaku, lanjut Turmudi, aktivitas membuat surat PCR palsu ini sudah berjalan sebulan. Bahkan komplotan ini sudah mengeluarkan lebih dari 40 lembar surat PCR palsu.
“Surat PCR yang dikeluarkan itu dari klinik keluarga bukan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan pelayanan PCR untuk penerbangan,” tutupnya. (*)
Discussion about this post