pranala.co, BONTANG – Anggota Komisi I DPRD Bontang, Kalimantan Timur, Abdul Haris, memberi saran agar Pemkot Bontang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) untuk merumuskan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai petunjuk teknis (juknis) Peraturan Daerah (Perda) Alih Daya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menyampaikan, tidak semua perusahaan mengetahui akan tujuan perda tersebut. Baik mengenai kontrak kerja, maupun aturan pelanggaran yang diatur di dalamnya.
“Perda ada tapi petunjuk teknis tidak ada, bagaimana bisa?” katanya. Itu ditegaskan Abdul Haris dalam rapat dengar pendapat (RDP) terkait pemutusan kerja terhadap pengawas dan petugas kebersihan di lingkungan Pemkot Bontang.
Anggota Komisi I lainnya, Rusli juga menegaskan agar Disnaker Bontang tegas juga dalam hal ini. Baik kepada pekerja maupun pemberi kerja. Menurutnya, sebelum pemutusan harusnya ada surat peringatan.
“Ini penting, sehingga tidak ada pemecatan begitu saja. Bahkan jika evaluasi hanya sebulan, menurut saya itu belum cukup,” tambahnya.
Kabid HI Disnaker Bontang Syaifullah membenarkan jika pemutusan kerja harus melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Apalagi pekerja yang diberhentikan tersebut adalah pengawas, yang menurutnya itu bagian dari jabatan.
“Sebenarnya permasalahan ini sering terulang. Kami inginkan evaluasi tidak hanya dilakukan perusahaan itu sendiri,” sebutnya.
Sebelumnya, sebanyak 21 pekerja diberhentikan. Yakni 7 orang pengawas, 2 orang memundurkan diri, 2 orang memiliki nama namun tak ada orangnya, 1 orang tak memasukan lamaran. Sementara 9 orang lainnya diberhentikan karena dianggap indisipliner.
Polemik ini berawal ketika penyedia jasa pekerja kebersihan di Sekretariat Pemkot Bontang berubah. Tender pekerjaan dimenangkan PT CSM 2 Februari lalu. Namun sebanyak 21 pekerja diberhentikan sepihak oleh perusahaan.
[AR|ADS]
Discussion about this post