MUSIBAH anak tenggelam di kolam bekas galian tambang kembali terjadi di Kalimantan Timur (Kaltim). Kali ini, peristiwa nahas tersebut terjadi di Danau Biru, Desa Krayan Makmur, Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser.
Menurut investigasi sementara Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 6 September 2020 sekira jam 17.00 Wita. Dua korban atas peristiwa tersebut adalah MRS (15 tahun) dan MAS (14 tahun). Keduanya dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di Danau Biru, Paser.
Dari investigasi sementara, Jatam Kaltim mencatat, korban dan para saksi berangkat dari Tana Paser sekira pukul 11.00 WITA ke Danau Biru. Mereka tiba di TKP sekira pukul 14.00 WITA.
Sekira pukul 14.35 WITA, saksi dan para korban berenang di TKP. Sebelum kedua korban tenggelam, mereka sempat menolong salah seorang temannya yang tenggelam.
Setelah menolong saksi, kedua korban kelelahan dan mengakibatkan tenggelam dan meninggal dunia. Kedua korban laka tenggelam ditemukan sekira pukul 17.30 WITA.
Dinamisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang menjelaskan, kedua korban tersebut merupakan korban ke-38 dan ke-39 yang meninggal dunia akibat tenggelam di lubang tambang di wilayah Kaltim.
“Rakyat tewas berguguran kini sudah 39 tewas sejak 2011-2020 mayoritas korban anak-anak. Kali ini korban ke-38 dan ke-39. Keduanya juga masih usia anak-anak. Pengurus negara bukannya mengatasi krisis akibat lubang tambang, malah mmengesahkan UU Minerba dan Omnibus Law yang cuma fasilitasi elit oligarki tambang,” ujar Pradarma Rupang, Senin 7 September 2020.
Pradarma Rupang mengatakan kolam yang dikenal masyarakat sebagai ‘Danau Biru’ itu merupakan lubang tambang peninggalan PT Sarana Daya Hutama (SDH) yang Izin Usaha Pertambangan (IUP) mulai 2011 dan berakhir pada 2016 lalu.
Pradarma mengatakan peristiwa ini kembali terjadi bukan hanya karena pembiaran oleh perusahaan tambang namun juga peran Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta anggota DPR.
“Mereka menerbitkan sejumlah peraturan yang membenarkan lubang-lubang tambang maut bebas ditinggalkan tanpa menutupnya dengan merubah peruntukan lain,” ujar Pradarma Rupang. (*)
Discussion about this post