Pranala.co, SANGATTA – Warga Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur (Kutim) tersenyum lega. Sebanyak 83 sertifikat tanah gratis telah disalurkan pemerintah melalui program nasional legalisasi aset. Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Jimmy, mengajak masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya.
“Program ini sangat baik karena masyarakat menerima sertifikat tanpa dikenakan biaya. Bahkan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) juga ditanggung pemerintah,” kata Jimmy, Rabu (18/6/2025).
Jimmy menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan lahan warga. Bukan hanya legal secara hukum, program ini juga meringankan masyarakat dari beban biaya administrasi yang selama ini menjadi kendala utama dalam proses sertifikasi tanah.
“Dengan adanya sertifikat resmi, warga punya kekuatan hukum atas tanahnya. Ini penting untuk masa depan dan nilai aset mereka,” tegasnya.
Politisi dari partai NasDem itu juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk aktif mengambil bagian dalam program ini. Menurutnya, keberhasilan program ini juga tergantung pada antusiasme dan partisipasi warga.
“Kampung Sidrap punya potensi besar. Tapi itu tidak akan maksimal kalau tanahnya tidak legal. Tinggal bagaimana masyarakat mau mengambil peluang ini,” ujarnya.
Jimmy menyampaikan bahwa hingga kini kesempatan masih terbuka. Warga yang belum mendaftar dipersilakan segera melengkapi dokumen dan mengikuti prosedur yang sudah ditentukan.
“Jangan ditunda. Ini program nasional, tidak setiap saat ada. Mumpung masih dibuka, segera manfaatkan,” imbaunya.
Program sertifikat tanah gratis ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat legalisasi aset di berbagai daerah. Kutai Timur menjadi salah satu daerah yang mendapat kuota program, dan Ketua DPRD berharap masyarakat benar-benar memanfaatkannya.
[HAF]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami














