Pranala.co, PENAJAM – Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Seorang pria berinisial ME (40), warga asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditangkap saat menjalankan aksi ilegalnya di Kecamatan Babulu, Senin (15/9/2025).
Kasus ini terungkap setelah Unit Tipidter mencurigai aktivitas sebuah mobil minibus Mitsubishi Colt T120 SS bernopol KT 1734 KD. Mobil itu terlihat membongkar BBM dari tangki menggunakan selang ke jerigen di Desa Babulu Darat.
Polisi membuntuti kendaraan tersebut hingga masuk ke SPBU Desa Labangka. Di sana, pelaku mengisi penuh BBM jenis pertalite, lalu kembali ke rumahnya.
Saat melintas di Jalan Penajam–Kuaro Km 43 sekira pukul 14.00 Wita, aparat menghentikan mobil. Dari pemeriksaan, ME mengaku membeli BBM subsidi di SPBU untuk dijual kembali di kios miliknya dengan harga Rp13 ribu per liter. Padahal, harga resmi jauh di bawah itu.
Polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain: satu unit mobil minibus dengan tangki berisi 40 liter pertalite, satu jeriken ukuran 20 liter, empat jeriken ukuran 5 liter, dua jeriken ukuran 2 liter, botol kaca, serta selang plastik sepanjang 1,5 meter.
Di kios milik pelaku yang berada di depan rumahnya, aparat juga menemukan tambahan BBM siap edar.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan pihaknya tak akan memberi ruang bagi penyalahgunaan BBM subsidi.
“BBM subsidi adalah hak masyarakat yang membutuhkan. Jika disalahgunakan untuk mencari keuntungan pribadi, jelas merugikan rakyat dan melanggar hukum. Kami tidak segan menindak siapa pun yang bermain dalam distribusi BBM,” tegas AKP Dian.
Ia juga memberi pesan humanis agar warga tidak tergiur keuntungan sesaat.
“Kami paham banyak warga ingin tambahan penghasilan. Tapi jangan sampai cara ilegal merugikan orang banyak dan berujung pidana. Mari kita jaga bersama agar BBM subsidi benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” tambahnya.
Kini, ME bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres PPU. Ia dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukumannya tidak main-main.
Polres PPU mengajak masyarakat aktif melaporkan bila menemukan indikasi penyelewengan BBM subsidi di wilayahnya. Langkah ini penting agar distribusi energi dari pemerintah benar-benar tepat sasaran.
“BBM subsidi harus sampai ke rakyat kecil. Itu tugas kita bersama untuk mengawalnya,” tegas Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami








