SEORANG oknum pengamen di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap aparat Polsekta Samarinda Ulu. Pengamen bernama Taufik (19) itu ditangkap karena meludahi seorang pengemudi ojek online (ojol).
Pada peristiwa yang terjadi Senin (29/6) kemarin itu, Taufik sempat hendak menikam driver ojol tersebut tapi gagal. Setelah itu, warga Jalan Selili Samarinda ini kabur.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, M Ridwan, menjelaskan pengamen tersebut membawa badik sepanjang 25 sentimeter. Pelaku kemudian mengejar pengemudi ojek online tersebut. “Pelaku sempat menusukkan badik tersebut ke korban namun oleh korban sempat ditangkis tahu usahanya gagal pelaku kemudian kabur meninggalkan korbannya, apalagi saat itu warga sekitar mulai berdatangan,” kata M Ridwan.
Kata Ridwan, kejadian ini berawal saat korban Alexander Lile Tukan (28) melaju dari arah Jalan Dr Soetomo menuju Jalan S Parman untuk mengantarkan penumpangnya. Namun saat berhenti di lampu merah, Taufik, yang sedang mengamen, menghampiri korban.
Karena jengkel tidak diberi uang usai menyanyi, pelaku kemudian meludahi korban. Namun saat itu korban tidak bereaksi karena sedang membawa penumpang, setelah mengantarkan penumpang korban kemudian kembali ke TKP dan bertanya kepada pelaku alasan meludahi korban.
“Saat mempertanyakan perbuatan pelaku, terjadi percekcokan dan pelaku mencabut sajam dari pinggangnya, yang mau ditusukkan ke korban, tetapi korban sempat menghindar dan pelaku kabur,” lanjutnya.
Setelah itu, lanjut Ridwan, korban langsung menghubungi rekan-rekan ojolnya untuk mencari keberadaan pelaku tersebut. Polisi yang mengetahui peristiwa tersebut langsung mencari keberadaan pelaku. Berdasarkan keterangan teman-teman pengamennya, polisi mendapatkan alamat pelaku.
“Saat tiba, pelaku sedang di rumah dan saat kami geledah sajamnya masih ada di pinggangnya. Sehingga, saat itu langsung kami amankan ke polsek,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 LN No.78 Tahun 1951 dan Pasal 335 Ayat (1) ke 1 KUHP tentang membawa sajam tanpa izin dan pengancaman dengan sajam, dengan ancaman hukuman di atas empat tahun bui.
Sementara itu, Taufik yang dimintai keterangan mengenai alasan melakukan perbuatannya mengaku jengkel karena lama bernyanyi tapi tidak diberi uang.
“Jengkel aja, Mas, kita nyanyi nggak dikasih uang,” kata Taufik. (*)
Discussion about this post