POLISI menangkap Abbas alias Ali Abbas alias Daeng (44) dan Hadi Suprapto (39) terkait kasus penambangan batu bara ilegal di kompleks makam Covid-19 dan Tionghoa di Serayu, Tanah Merah, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Keduanya ditahan di Mapolresta Samarinda.
Keduanya diamankan usai tim dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Samarinda menggerebek aktivitas tambang ilegal itu, Selasa (9/3).
Di lokasi, ditemukan alat berat berada tepat di atas tumpukan batu bara. Abbas alias Ali Abbas alias Daeng, selaku pemodal dan Hadi Suprapto sebagai pengawas lapangan. Keduanya, merupakan warga Samarinda.
Pertambangan ilegal itu sudah memproduksi 600 matriks ton (MT) batu bara sejak Januari 2021. Sebanyak 200 MT di antaranya masih berada di lokasi. Bagian besar lainnya sudah dikirim ke jeti atau dermaga pengangkutan batu bara.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Yuliansyah, tim yang turun pun langsung menghentikan kegiatan tersebut. Tim juga membawa tersangka ke Polresta Samarinda untuk menjalani pemeriksaan.
“Di titik lokasi itu, kami amankan dua unit eksavator, yang digunakan untuk penambangan ilegal,” ujar Kompol Yuliansyah dalam rilis kasus Jumat 12 Maret 2021 di Mako Polresta Samarinda.
Pihak kepolisian pun melakukan pemeriksaan terhadap lima saksi. Hasilnya, dari pemeriksaan tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni pemodal dan pemgawas lapangan.
“Modusnya, pematangan lahan pribadi, ternyata mengeruk batu bara di dalamnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Yuliansyah di kantornya, Jalan Slamet Riyadi, Jumat (12/3).
Polisi memanggil dua warga Samarinda yang diduga sebagai otak aktivitas ilegal itu ke lokasi, yakni Abbas sebagai mandor dan Hadi Suprapto sebagai pemodal. “Motif mereka mencari keuntungan dengan mengeruk dan menjual batu bara,” ujar Yuliansyah.
“Sekarang, sekitar kawasan pemakaman di Serayu steril. Di kawasan itu tidak boleh jadi agenda kegiatan apa pun. Berani (menambang) ilegal, apalagi lokasinya dekat fasilitas umum, pasti kita tindak. Sekarang kami sedang lidik aktivitas tambang diduga ilegal lainnya,” tegas Yuliansyah.
Pematangan lahan kerap menjadi modus pelaku penambangan batu bara ilegal di Samarinda, yang ternyata mengeruk batu bara. Untuk kasus terungkap ini, aktivitas tambang berjarak 1 kilometer dari pemakaman Covid-19
“Sebenarnya kami juga sudah mengendus, tapi kami menunggu proses batubara itu diangkut itu,” ujar Kompol Yuliansyah.
Abbas dan Hadi dijerat dengan Pasal 158 UU No 3/2020 tentang Perubahan UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Keduanya kini meringkuk di penjara Polresta Samarinda, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
[ks|id]
Discussion about this post