HAM, benar-benar apes. Berniat meraup untung dari aksinya di halaman parkir Masjid Baitul Muttaqin (Islamic Center), Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur. Pria 44 tahun ini justru ketiban sial. Sejumlah bogem mentah melayang ke wajah dan badannya. Musababnya dia kedapatan mencuri. Peristiwa itu terjadi pada Ahad pagi persisnya 23 Agustus 2020.
“Tersangka ini kedapatan hendak mengambil barang milik salah satu pengunjung di Islamic Center,” ujar Iptu Purwanto, Selasa (25/8/2020) pagi.
Ceritanya begini. Saban pagi atau sore, kawasan Masjid Baitul Muttaqin kerap dikunjungi warga Kota Samarinda. Ada yang salat, ada pula bersantai di selasar masjid atau sekadar jogging demi kesehatan. Itu artinya, tempat ini lumayan ramai. Inilah yang bikin Ham sial.
Apalagi saat itu dia terlihat sedang mencongkel jok motor. Warga yang curiga kemudian menghampiri. Ham langsung gugup. Dia tertangkap basah. Berusaha melarikan diri, warga kemudian berteriak maling. Jadilah warga Jalan AM Sangaji ini bulan-bulanan massa. Syukur sekuriti masjid datang mengamankan dan membawanya ke pos jaga. Setelahnya polisi dihubungi.
“Setelah olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban, kami langsung membawa tersangka ke polsek untuk langkah lebih lanjut,” kata perwira balok dua ini.
Dari pengakuan tersangka kepada petugas, lanjut Purwanto, dia memang sudah mengincar korbannya dari jauh. Rata-rata incarannya ialah mereka yang sedang berolahraga.
Sebab biasanya semua barangnya ditinggal di dalam jok motor. Kebiasaan inilah yang dimanfaatkan tersangka. Sialnya saat sedang “bekerja” dia malah ketahuan. Bukan lagi untung didapat tapi buntung. Wajahnya bonyok karena amukan warga. Wajar, aksi Ham memang meresahkan.
“Modus tersangka tanpa alat. Murni tangan kosong. Jok motor diangkat dengan tangan kanan, kemudian tangan kirinya mengambil barang di dalam jok,” ungkapnya.
Kini tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalihnya mencuri hanya ingin mencari duit tambahan. Sebab upahnya sebagai buruh bangunan tak cukup. Serba salah memang, kata Purwanto, aksi Ham melanggar Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan. Ancamannya hukuman 5 tahun penjara. Hingga saat ini Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang masih mengembangkan kasus.
“Bukan tak mungkin ada TKP lain, makanya kasus terus kami dalami,” tutupnya. (*)
Discussion about this post