TES psikologi bagi para pemohon pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) mulai berlaku sejak Maret lalu. Hasilnya akan dilampirkan sebagaimana tes kesehatan, dan menjadi pelengkap berkas untuk keperluan administrasi.
Tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM. Adapun psikotes ini meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri, dan stabilitas emosi.
Kasat Lantas Polres Bontang, AKP Imam Syafii menuturkan dulu, pemohon SIM hanya menyertakan pemeriksaan kesehatan fisik. Namun, saat ini pihaknya mulai menerapkan wajib mengikuti tes psikologi. Jadi satu kesatuan dari tes fisik.
Aturan baru ini, kata AKP Imam Syafii sesuai dengan UU pasal 81 ayat 4 tentang lalu lintas. Isinya, pemohon SIM wajib memenuhi syarat administrasi kesehatan. Soal-soal dalam tes tersebut lebih kepada mengetahui kondisi pemohon ketika berhadapan pada suatu kondisi di jalan.
Dia menambahkan, langkah ini dilakukan aparat kepolisian karena penyebab utama kecelakaan bisa terjadi karena human error. Pengendara kerap merasa ingin menang sendiri dan merasa paling benar di jalan. Dan ini memicu terjadilah terjadinya kecelakaan itu.
”Padahal yang namanya pengendara kendaraan bermotor di jalan raya itu terkait dengan sikap, etika, norma, dan tingkah laku. Harus bisa saling menghargai kepada sesama pengguna jalan,” papar dia.
Lalu, kenapa pemohon perpanjangan SIM juga harus menjalani tes psikologi? Dikatakan AKP Imam Syafii, hal ini karena emosional manusia yang selalu berkembang. ”Karena pengajuan SIM tiap lima tahun sekali. Kita tidak tahu, apakah tingkat emosi seseorang tetap atau berubah. Bisa saja dulu orangnya pendiam, sekarang temperamen,” katanya.
Adanya tes psikologi ini akan menambah biaya pengurusan SIM baru atau memperpanjangannya. Berikut biaya pengurusan SIM baru maupun memperpanjangnya:
Biaya SIM Baru
- SIM A Rp 120 ribu
- SIM B Rp 120 ribu
- SIM C Rp 100 ribu
Biaya Perpanjangan SIM
- SIM A Rp 80 ribu
- SIM B Rp 80 ribu
- SIM C Rp 75 ribu
Diketahui, biaya tes psikologi berkisar Rp 100 ribu berlaku untuk semua kategori SIM. Ditambah biaya pemeriksaan fisik sekira Rp 40 ribu. Artinya untuk mengurus perpanjangan SIM C saja, pemohon harus menyiapkan dana Rp 215 ribu. (*)
Discussion about this post