pranala.co – Oknum kepala sekolah berinisial DT di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur tega rudapaksa alias menyetubuhi siswi salah satu SMP di Kota Samarinda. Korban yang berusia 14 tahun dikenal oleh pelaku via aplikasi MiChat.
Tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur itu dilakukan DT berulang kali sejak Agustus hingga akhirnya terbongkar. Pelaku pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah diciduk Unit PPA Polresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Ary Fadli mengungkapkan, kasus tersebut bermula ketika keduanya berkenalan via aplikasi MiChat pada Maret 2022 lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor kontak hingga melakukan panggilan video.
Tidak hanya itu, pelaku juga sengaja mendatangi korban di Kota Samarinda dan melakukan menyetubuhi korban. Untuk memuluskan aksinya, DT mengiming-imingi uang hingga Rp500.000 untuk berbelanja keperluan korban sehari-hari.
Korban pun luluh dan pasrah menjadi pelampiasan nafsu birahi pelaku. Bahkan, pelaku diketahui pertama kali melakukan aksi cabulnya di dalam mobil DT yang sengaja diparkir di tepi jalan.
“Pelaku juga sempat menyewa sebuah hotel untuk bisa menyetubuhi korban. Pelaku memberi uang Rp500.000 untuk berbelanja sehingga akhirnya menuruti kemauan pelaku,” jelasnya Senin (11/10/2022).
Aksi DT akhirnya terbongkar saat orangtua korban mendapat informasi bahwa putrinya tidak masuk sekolah pada Selasa, 4 Oktober 2022 lalu. Setelah dilakukan pencarian, orangtua korban mendapatkan informasi jika anaknya bersama DT di wilayah Palaran, Samarinda Seberang.
Orangtua pun menjemput korban di lokasi tersebut, tapi di saat yang sama DT tak diketahui keberadaannya. Saat itu pula korban kemudian mengaku bahwa dirinya telah disetubuhi DT di sebuah hotel di kawasan Samarinda Kota.
“Mereka langsung melaporkan tindak asusila itu dan penyidik langsung bergerak cepat mengamankan tersangka pada 6 Oktober di kediamannya di Kota Balikpapan,” ujar Kapolresta.
Keterangan korban itu juga diperkuat dengan bukti hasil visum yang menyebutkan adanya luka pada bagian alat vital. Akibat perbuatannya, DT dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak hingga terancam sanksi pidana kurungan penjara selama 15 tahun. (*)
Discussion about this post