Pranala.co, JAKARTA — Kementerian Agama menegaskan bahwa dana zakat tidak digunakan untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyaluran zakat, menurut Kemenag, tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan tidak ada kebijakan yang mengarahkan dana zakat untuk program tersebut.
“Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan,” ujar Thobib di Jakarta, Jumat.
Thobib menjelaskan, zakat hanya diperuntukkan bagi delapan golongan (ashnaf) sebagaimana diatur dalam Surah Al-Taubah ayat 60.
Kedelapan ashnaf tersebut meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Fakir adalah orang yang tidak memiliki harta dan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Miskin merupakan mereka yang memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan sehari-hari. Amil adalah petugas yang ditetapkan untuk mengelola zakat sesuai ketentuan.
Selanjutnya, muallaf adalah orang yang baru memeluk Islam; riqab merujuk pada hamba sahaya; gharimin adalah orang yang terlilit utang; fisabilillah merupakan pihak yang berjuang di jalan Allah; dan ibnu sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal.
“Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional,” kata Thobib.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Pada Pasal 25 diatur bahwa zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai dengan syariat Islam. Mustahik adalah pihak yang berhak menerima zakat.
Sementara Pasal 26 menegaskan bahwa pendistribusian zakat dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.
“Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat,” ujarnya.
Kementerian Agama memastikan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala.
Pengelolaan tersebut dilaksanakan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang memiliki izin resmi dari pemerintah.
Thobib mengimbau masyarakat untuk menyalurkan zakat melalui lembaga resmi agar distribusinya tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kinerja lembaga pengelola zakat juga diaudit oleh auditor independen secara berkala. Kami mengajak masyarakat menyalurkan zakatnya melalui lembaga yang memiliki izin resmi,” kata dia. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















