JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) resmi membuka tahap pelunasan biaya haji bagi jemaah reguler 1446 H/2025 M. Pelunasan ini dijadwalkan berlangsung mulai 14 Februari hingga 14 Maret 2025, setelah terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang ditandatangani Presiden RI pada 12 Februari 2025.
“Pelunasan Bipih jemaah haji reguler 1446 H mulai 14 Februari – 14 Maret 2025,” ujar Dirjen PHU Hilman Latief dikutip dari laman resmi Kemenag RI, Senin (17/2/2025).
Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan besaran Bipih berdasarkan embarkasi keberangkatan bagi jemaah haji reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Berikut rinciannya:
1. Bipih Jemaah Haji Reguler
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Bipih ini mencakup biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama pelaksanaan ibadah haji.
2. Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU
- Embarkasi Aceh: Rp80.900.841
- Embarkasi Medan: Rp81.955.039
- Embarkasi Batam: Rp88.310.259
- Embarkasi Padang: Rp85.760.259
- Embarkasi Palembang: Rp88.390.259
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp92.854.259
- Embarkasi Solo: Rp89.457.009
- Embarkasi Surabaya: Rp94.934.259
- Embarkasi Balikpapan: Rp91.213.929
- Embarkasi Banjarmasin: Rp93.310.259
- Embarkasi Makassar: Rp91.649.429
- Embarkasi Lombok: Rp90.743.309
- Embarkasi Kertajati: Rp92.854.259
Bipih untuk PHD dan KBIHU mencakup biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, serta pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina.
Jemaah yang Berhak Melunasi Bipih
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menyatakan bahwa daftar jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan 1446 H/2025 M telah diterbitkan. Daftar tersebut tertuang dalam Surat No B-04045/DJ/Dt.II.II.1/HJ.00/02/2025 dan telah disampaikan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi serta Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih.
Adapun jemaah yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan dan berstatus aktif.
- Berusia minimal 18 tahun.
- Belum pernah menunaikan haji, atau sudah menunaikannya minimal 10 tahun sebelumnya (sejak 1436 H/2015 M), kecuali bagi pembimbing KBIHU bersertifikat.
- Jemaah lanjut usia dengan prioritas berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun sebelum 3 Mei 2020.
Daftar nama jemaah haji yang berhak melunasi Bipih dapat diakses melalui tautan berikut: Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 M
Kemenag mengimbau seluruh jemaah haji reguler untuk segera menyelesaikan pembayaran Bipih sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Hal ini guna memastikan kelancaran persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post