• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 29 September 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Samarinda

Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok

Editor Suriadi Said
30 Mei 2023 | 16:02
Reading Time: 2 mins read
0
Kejari Samarinda Musnahkan Ribuan Barang Bukti, Mulai Kasus Narkoba sampai Cukai Rokok

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Samarinda kurun Januari sampai Mei 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mulai perkara kasus narkoba hingga cukai rokok.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem berujar bukti yang telah dimusnahkan adalah pada perkara tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba dan perkara lain, dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 1.170 item.

Pemusnahan barang bukti yang pertama adalah dari berbagai perkara tindak pidana dengan total 1.170 item barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu, ekstasi, ganja, sendok takar, timbangan digital, plastik klip, dan pipet.

PILIHAN REDAKSI

Dua Pegawai PPAT di Samarinda Ditahan, Diduga Korupsi BPHTB

Lampaui Target, Bea Cukai Kaltim Kumpulkan Rp4,7 Triliun Penerimaan Negara

Kejari Samarinda Masih Memburu 8 Buronan Lagi, Berikut Nama dan Kasusnya

Kejari Samarinda Bekuk Buron Penyelewengan Pajak di Makassar

Kemudian barang bukti untuk perkara selain narkoba adalah peralatan judi, kosmetik tanpa izin edar, barang elektronik, dan barang lainnya, yakni dari perkara keamanan negara, ketertiban umum (kemnegtibum) dan tindak pidana umum lain (tpul), serta perkara orang dan harta benda (oharda).

Sedangkan pemusnahan kedua adalah khusus untuk perkara bea cukai berupa rokok Ilegal sebanyak 397 dus, yakni rokok merek Smith dan barang elektronik berupa dua unit telepon genggam merek Samsung A515F/D5n dan Xiaomi Redmi 5.

Sebanyak 397 dus rokok tersebut terdiri dari 50 slop berisikan 10 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total sebanyak 3.970.000 batang rokok. Rincian dari 397 dus itu adalah 247 dus Smith merah, 75 dus Smuth hijau, dan 75 dus Smith silver.

Dalam perkara cukai rokok ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama menawarkan untuk dijual terhadap barang kena cukai, namun tidak dilekati dengan pita cukai.

“Padahal hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Erfandy lagi dalam rilisnya. (*)

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News

Penulis: Redaksi
ShareTweetSend

BACA JUGA

Surati Kemenhub, Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi Pemkot Samarinda bakal Gratiskan Air Bersih untuk Warga Miskin
Samarinda

Surati Kemenhub, Wali Kota Samarinda Minta Evaluasi Tarif Penerbangan Ekonomi

28 September 2023 | 08:43
Bandara APT Pranoto Samarinda bakal Buka Rute Baru ke Makassar
Samarinda

Bandara APT Pranoto Samarinda bakal Buka Rute Baru ke Makassar

28 September 2023 | 01:02
7 Rumah di Pemukiman Padat Penduduk Samarinda Membara Dini Hari
Samarinda

7 Rumah di Pemukiman Padat Penduduk Samarinda Membara Dini Hari

26 September 2023 | 05:21
Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk saat Transaksi di Minimarket PN Bontang Vonis Dua Terdakwa Pengedar Sabu selama Tujuh Tahun Balita di Samarinda Positif Sabu usai Minum Air Putih Tetangga Cari Uang Tambahan, Sopir Truk asal Samarinda Nyambi jadi Pengedar Sabu Lintas Kabupaten
Samarinda

Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk saat Transaksi di Minimarket

25 September 2023 | 11:46
Buka Identitas Anak Denda Rp 500 Juta
Samarinda

Buka Identitas Anak Denda Rp 500 Juta

22 September 2023 | 10:31
Pasar Merdeka Samarinda jadi Role Model Bersertifikat SNI
Samarinda

Pasar Merdeka Samarinda jadi Role Model Bersertifikat SNI

21 September 2023 | 16:47

Discussion about this post

TRENDING

  • Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    Buletin Kaffah Edisi 214: Pesan Penting Maulid Nabi Muhammad SAW

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Anak Menyusui Bapak di Lukisan Cimon dan Pero

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Turnamen Bulutangkis Selambai Cup 2023 Resmi Ditutup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SIWO PWI Hadiri Raker KONI Bontang 2023, Berharap Masuk Cabor Fungsional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TikTok Shop Dilarang, Transaksi Belanja yang Belum Selesai Seperti Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Ada PAW, Raking Pastikan Posisinya di DPRD Bontang Tak Terganti sampai Masa Jabatan Berakhir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada Malam Ini! Banjir Rob Setinggi 2,4 Meter Landa Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In