KEJAKSAAN Negeri alias Kejari Samarinda kurun Januari sampai Mei 2023 telah melaksanakan dua kali pemusnahan barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Mulai perkara kasus narkoba hingga cukai rokok.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem berujar bukti yang telah dimusnahkan adalah pada perkara tindak pidana khusus penyalahgunaan narkoba dan perkara lain, dengan total barang yang dimusnahkan sebanyak 1.170 item.
Pemusnahan barang bukti yang pertama adalah dari berbagai perkara tindak pidana dengan total 1.170 item barang bukti tersebut antara lain sabu-sabu, ekstasi, ganja, sendok takar, timbangan digital, plastik klip, dan pipet.
Kemudian barang bukti untuk perkara selain narkoba adalah peralatan judi, kosmetik tanpa izin edar, barang elektronik, dan barang lainnya, yakni dari perkara keamanan negara, ketertiban umum (kemnegtibum) dan tindak pidana umum lain (tpul), serta perkara orang dan harta benda (oharda).
Sedangkan pemusnahan kedua adalah khusus untuk perkara bea cukai berupa rokok Ilegal sebanyak 397 dus, yakni rokok merek Smith dan barang elektronik berupa dua unit telepon genggam merek Samsung A515F/D5n dan Xiaomi Redmi 5.
Sebanyak 397 dus rokok tersebut terdiri dari 50 slop berisikan 10 bungkus, masing-masing bungkus berisi 20 batang rokok, sehingga total sebanyak 3.970.000 batang rokok. Rincian dari 397 dus itu adalah 247 dus Smith merah, 75 dus Smuth hijau, dan 75 dus Smith silver.
Dalam perkara cukai rokok ini, terpidana terbukti melakukan tindak pidana, yakni secara bersama menawarkan untuk dijual terhadap barang kena cukai, namun tidak dilekati dengan pita cukai.
“Padahal hal ini telah diatur dalam Pasal 54 Jo Pasal 59 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Erfandy lagi dalam rilisnya. (*)
Discussion about this post