Pranala.co, BONTANG — Suara blender meraung di halaman Kejaksaan Negeri alias Kejari Bontang, Rabu (22/10/2025) pagi. Cairan putih pekat di dalamnya bukan jus buah, melainkan sabu-sabu, barang haram yang kini tak lagi berwujud.
Sebanyak 621,38 gram sabu-sabu dimusnahkan aparat penegak hukum. Seluruhnya merupakan barang bukti dari 34 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Proses pemusnahan dipimpin langsung Kepala Kejari Bontang, Philipus Siahaan, disaksikan aparat kepolisian, pengadilan, dan lembaga terkait. Setelah diblender hingga hancur, cairan sabu itu dibuang ke dalam septictank, memastikan tak ada sedikit pun yang bisa disalahgunakan.
Total ada 42 bungkus sabu yang menjadi fokus pemusnahan kali ini. Selain narkotika, Kejari juga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara pidana umum, mulai dari senjata tajam hingga alat perjudian.
Philipus menegaskan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari rutinitas kejaksaan untuk menjaga keamanan dan mencegah penumpukan barang bukti di gudang penyimpanan.
“Kami tidak ingin ada penumpukan, apalagi untuk barang berbahaya seperti narkotika. Jumlahnya sudah lebih dari setengah kilogram, jadi harus segera dimusnahkan,” ujarnya.
Lebih dari sekadar prosedur hukum, pemusnahan ini disebut Philipus sebagai bukti nyata komitmen aparat penegak hukum di Bontang dalam melawan peredaran narkotika.
“Pemberantasan narkoba adalah tanggung jawab bersama. Kami terus bersinergi agar Bontang tetap aman dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa kerja sama lintas lembaga kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan adalah kunci dalam menjaga kota dari bahaya narkoba yang terus mengintai.
Kegiatan pemusnahan barang bukti itu disambut positif masyarakat. Selain menunjukkan transparansi hukum, tindakan ini juga menjadi pengingat bagi warga tentang bahaya narkotika yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










