pranala.co – Sebanyak lima poket narkoba jenis sabu-sabu berhasil gagal edar di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (2/3/2023) dini hari sekitar pukul 02.00 Wita.
Itu usai Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil menggagalkan aktivitas seorang pria berinisial A (37) yang diduga hendak menjual barang haram tersebut di Jembatan Sambera RT 02, Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono menyampaikan, setelah Unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat, mereka langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membekuk pelaku.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat, didapati sejumlah barang bukti. Antara lain sabu dengan berat bersih 0,25 gram, uang tunai Rp 789 ribu, satu baju batik berwarna merah, dua helai tisu, 11 plastik klip kecil, satu kertas rokok, satu korek api, satu tas selempang, dan satu sendok takar.
“Pelaku dan barang bukti kemudian kami amankan ke Mapolsek Muara Badak. Selanjutnya kami akan kembangkan kasus ini, dan pelaku juga akan kami tes urine,” beber Mandiyono.
Atas perbuatannya itu, pria pengangguran tersebut dijerat Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Discussion about this post