Pranala.co, BALIKPAPAN – Seorang pria berinisial BN (39), yang merupakan residivis narkoba, kembali terjerat kasus narkotika setelah kedapatan membawa sabu seberat 3,37 gram. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di kawasan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota, pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 17.25 WITA.
Wakasat Narkoba Polresta Balikpapan, AKP Safaruddin, mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari pengembangan informasi yang didapat dari tersangka RS.
RS, yang sebelumnya telah ditangkap, lalu memberikan keterangan mengenai asal usul sabu yang dimilikinya. Jadi, berdasarkan pengakuan RS, satu paket sabu yang semula ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) ternyata diperoleh dari BN.
“Setelah melakukan pengembangan, tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil mengamankan BN. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan dua paket sabu di dalam pakaian yang dikenakan pelaku,” jelas AKP Safaruddin, Minggu (16/11/2025).
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya. Antara lain satu unit timbangan digital, plastik klip bening kosong, sendokan plastik, serta satu unit handphone merk Vivo 1935.
Dalam pemeriksaan lebih lanjut, BN mengaku membeli dua paket sabu tersebut dari seseorang berinisial Ju, dengan transaksi yang dilakukan secara tidak langsung, tanpa bertemu muka. “Pembayaran senilai Rp 8.300.000 telah dilunasi oleh BN,” terangnya.
Setelah penangkapan, kata Safaruddin, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut.
Perlu diketahui bahwa BN sendiri merupakan residivis yang sudah pernah dipenjara akibat kasus narkotika dan tindak kriminal pada tahun 2006, serta baru bebas pada 2011.
BN kini terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Di sisi lain, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan segala tindakan yang berkaitan dengan narkoba di lingkungan sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berani melapor terhadap peredaran narkoba. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan warga bisa menghubungi Call Center 110 untuk melaporkan segala informasi,” tegasnya.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama yang solid antara aparat dan masyarakat, peredaran narkoba di Kota Balikpapan dapat terus diminimalisir. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami










