Samarinda, PRANALA.CO — Ada suara yang tak bisa lagi didiamkan. Demi kelangsungan hidup ratusan warganya, Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, mendatangi Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (7/5/2025).
Didampingi Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Lukman, serta sejumlah pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Agus Haris menyampaikan satu misi penting: mendesak legalisasi aktivitas tambang Galian C di Bontang.
“Kami mencatat kebutuhan pasir di Kota Bontang berkisar antara 200 hingga 250 kubik per hari. Kalau satu ret memuat 4 kubik, berarti ada 1.000 kubik yang dibutuhkan setiap hari,” papar Agus Haris di hadapan pejabat Pemprov Kaltim. Ia mengingatkan, jika dihitung setahun, kebutuhan itu bisa mencapai 365 ribu kubik.
Bukan hanya angka yang dibawa Agus Haris. Ia juga mengusung wajah-wajah para pekerja tambang kecil yang kini kesulitan. Aktivitas mereka terhenti karena terbentur soal legalitas lahan tambang.
“Inilah sebabnya kami datang. Kami tidak ingin masyarakat bekerja secara ilegal. Lebih baik dilegalkan, melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.
Agus Haris menjelaskan, kebutuhan material pasir tidak hanya datang dari warga untuk membangun rumah. Perusahaan-perusahaan besar, serta proyek-proyek pembangunan vertikal di Bontang, juga sangat bergantung pada ketersediaan bahan tambang ini.
Lebih jauh, Agus berharap persoalan ini bisa menjadi pertimbangan serius dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang. Apalagi, Pemprov Kaltim saat ini sedang menyesuaikan RTRW dengan keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Menanggapi aspirasi itu, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, memberikan apresiasi atas keseriusan Pemerintah Kota Bontang.
Iwan mengatakan, Pemprov Kaltim akan menelaah usulan tersebut dengan seksama. “Keinginan boleh disampaikan. Nanti kita lihat bagaimana aturan mainnya. Semua harus berjalan di koridor ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Iwan juga menegaskan, proses legalisasi, apalagi bila menyentuh kawasan hutan lindung, memerlukan kajian dan tahapan sesuai regulasi. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar