pranala.co – Kebakaran terjadi di Jalan Kebahagiaan RT 36, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kamis (21/7/2022). Kebakaran tersebut telah menyebabkan 6 bangunan dan 1 unit mobil pengetap bahan bakar minyak atau bbm terbakar
Musibah itu mendapatkan pemeriksaan aparat kepolisian. Jajaran Polsek Sungai Pinang Polresta Samarinda mendatangi lokasi Kebakaran. Personel Polsek Sungai Pinang responsif dan sigap untuk segera menuju tempat kejadian.
Jajaran kepolsian langsung mengamankan sekitar areal pemukiman yang terbakar agar Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran (Disdamkar) Kota Samarinda beserta relawan yang menggunakan 10 unit mobil Damkar segera mengatasi dan memadamkan kebakaran tanpa adanya kendala dan halangan.
Bangunan yang terbakar dalam peristiwa tersebut berjumlah 3 unit bangunan. Antara lain, Jalan Kebahagiaan 2 rumah tunggal, 3 rumah bangsalan 6 pintu, dan 1 unit mobil pikap. Di Jalan Gerilya 1 bangunan tempat usaha 2 pintu
Keseluruhan bangunan terdiri dari bahan kayu dan beratapkan seng. Kebakaran tersebut mengakibatkan 10 KK dengan 40 jiwa kehilangan tempat tinggal untuk sementara.
Menurut kesaksian warga RZ (35) dan HH (36), yang sesaat sebelum kejadian membeli dagangan bakso, mereka mendengar suara letupan. Tiba-tiba api langsung membesar dari bawah mobil pickup dan menyebar ke bangsalan.
Diduga asal api terjadi saat salah satu warga NI (45) sedang melakukan pengetapan BBM dari tangki mobil pickup tersebut.
Mengetahui kejadian kebarakan tersebut, Kapolsek Sungai Pinang, AKP Noor Dhianto, didampingi Wakapolsek Sungai Pinang, AKP Ketut Witana, dan Kanit Binmas Polsek Sungai Pinang, Ipda Gatot Boedi Santoso, meninjau langsung lokasi kebakaran.
Aparat juga mengamankan TKP agar petugas damkar bersama relawan dapat segera memadamkan kebakaran yang terjadi di areal pemukiman padat penduduk. Api pun berhasil dipadamkan sekitar pukul 13.00 Wita.
Prioritas kami adalah mengamankan TKP disaat terjadi musibah kebakaran, diperlukan kesigapan dari personel agar kinerja dari rekan-rekan pemadam beserta relawan dapat maksimal,” ujar Kapolsek Sungai Pinang AKP Noor Dhianto. melalui keterangan tertulis, Kamis siang
Tidak ada hambatan saat memadamkan kobaran api. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kerugian dan dampak yang lebih besar karena api dapat menyebar ke bangunan yang lain jika upaya pemadaman oleh rekan damkar dan relawan terhambat.
AKP Noor Dhianto menerangkan, saat ini jajaran Polsek Sungai Pinang telah memasang batas garis polisi di lokasi kebakaran.
Tim Inafis Polresta Samarinda melaksanakan olah TKP di tempat kejadian. Sedangkan NI (45) sementara diamankan di Mako Polsek Sungai Pinang untuk dimintai keterangan prihal kebakaran yang terjadi pada siang ini. **
Discussion about this post