Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus dugaan penganiayaan berat terhadap seorang perempuan berinisial KH (21) kini memasuki tahap penetapan tersangka. Korban dilaporkan mengalami luka bakar dan lebam di tubuhnya, yang memicu perhatian publik terhadap kasus kekerasan tersebut.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menaikkan kasus ini ke proses penyidikan setelah melakukan pemeriksaan, pengumpulan barang bukti, dan gelar perkara. “Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (26/2/2026)
Menurutnya, sejumlah saksi telah diperiksa, dengan jumlah lebih dari empat orang. Di samping itu, tersangka juga telah ditahan, sesuai prosedur hukum.
“Pasti, kalau sudah ditetapkan menjadi tersangka, sementara ini kita lakukan penahanan,” terang Jerrold.
Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menghadapi kendala saat meminta keterangan dari korban. “Kami membutuhkan waktu untuk memastikan korban secara psikis siap memberikan keterangan,” tuturnya.
Dikarenakan korban termasuk kaum rentan. “Maka kami juga melakukan pendampingan khusus,” tambahnya.
Lebih lanjut, Jerrold menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara selesai, dan semua bukti serta keterangan saksi terkumpul.
Saat ditanya lebih jauh mengenai identitas tersangka, apakah ayah dan ibu angkat korban atau salah satu, pihak kepolisian belum memberikan jawabannya. “Nanti akan kita sampaikan pada saat rilis resmi,” terang Jerrold.
Sebelumnya, korban KH, warga Baru Tengah, Balikpapan Barat, diduga menjadi korban penganiayaan oleh pasangan suami istri yang selama ini menjadi orangtua angkatnya, AS (44) dan ML (36). Akibat kejadian itu, KH mengalami luka bakar serius dan sejumlah cedera setelah diduga disiram air panas mendidih.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di Jalan Bukit, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota. Kasus terungkap setelah warga Bukit Niaga, Pasar Baru, menemukan korban berjalan sendirian dalam kondisi lemas dengan luka bakar di beberapa bagian tubuh.
Warga segera menolong dan membawa korban ke kantor kelurahan sebelum dievakuasi polisi ke Rumah Sakit Bhayangkara. Selanjutnya, korban dirujuk ke RSUD Balikpapan untuk menjalani perawatan intensif.
Kakak kandung korban, Salman, megatakan bahwa KH telah mengalami perlakuan kasar sejak sekitar usia 11 tahun, setelah dititipkan kepada pasangan tersebut untuk mendapatkan perawatan karena sakit. “Awalnya kami titipkan karena dia sakit dan butuh perawatan,” ungkapnya.
Namun, setelah kesehatannya membaik, korban justru diduga diperlakukan layaknya pembantu. “Dia dipaksa terus bekerja dan sering dipukul,” tutur Salman.
Salman menyebut, kekerasan terhadap KH diduga dilakukan secara bergantian oleh kedua orangtua angkatnya. Korban mengalami pemukulan di bagian kepala, badan, hingga kaki, dan tetap dipaksa bekerja meski dalam kondisi lelah. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















