pranala.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bontang kian pelik. Jaksa penuntut umum pun mengambil langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bontang.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta membenarkan langkah tersebut terkait pencemaran nama baik. “Benar pihak JPU mengajukan banding,” terang Manik.
Dengan berkas bernomor W18-U8/1915/HK.01/11/2022. Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim pada 1 November lalu. Awalnya kasus ini terjadi setelah terdakwa diduga mencemarkan nama baik dosen lainnya. Ketika terjadi demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.
Putusan PN Bontang yakni terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Majelis hakim akhirnya memvonis dua bulan penjara.
Dengan ketentuan pidana tidak akan dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.
Selain itu barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman aksi unjuk rasa mahasiswa tetap terlampir dalam berkas perkara. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dipenjara dalam kurun tiga bulan.
Sejatinya perkara ini masuk delik aduan. Korban yang dilaporkan ditemukan oknum dosen yang dulunya berada di institusi sama. Terdakwa bukan melakukan aksi kekerasan tetapi ada verbal yang terlontar menyinggung perasaan korban.
Sebelumnya, kasus Dosen Vs Dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu kampus menggelar unjukrasa di pelataran kampus, September tahun lalu.
Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif oleh tersangka. Bahkan, beberapa orang diduga dipukul menggunakan kayu sapu. Ucapan kasar dan menghina pun terlontar dari Dosen itu.
Serta mengeluarkan kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik Dosen lainnya yang sedang tidak berada di lokasi kejadian. (*)
Discussion about this post