• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Minggu, 4 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Editor Suriadi Said
5 November 2022 | 11:47
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pencemaran Nama Baik Dosen vs Dosen di Bontang Tempuh Banding

Ilustrasi.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan dosen salah satu perguruan tinggi swasta di Bontang kian pelik. Jaksa penuntut umum pun mengambil langkah banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Bontang.

Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta membenarkan langkah tersebut terkait pencemaran nama baik. “Benar pihak JPU mengajukan banding,” terang Manik.

Dengan berkas bernomor W18-U8/1915/HK.01/11/2022. Dikirim ke Pengadilan Tinggi Kaltim pada 1 November lalu. Awalnya kasus ini terjadi setelah terdakwa diduga mencemarkan nama baik dosen lainnya. Ketika terjadi demonstrasi mahasiswa di lingkungan kampus.

PILIHAN REDAKSI

Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

HMB Gelar Seminar Nasional “Masa Depan Peradaban IKN, Globally Connected, Locally Integrated”

Duh, Server e-Beasiswa Bontang Down sejak Dibuka

Putusan PN Bontang yakni terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik. Majelis hakim akhirnya memvonis dua bulan penjara.

Dengan ketentuan pidana tidak akan dijalani, kecuali apabila dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan hakim. Karena terdakwa sebelum lewat masa percobaan selama enam bulan melakukan perbuatan yang dapat dipidana.

Selain itu barang bukti berupa satu unit flashdisk berisi rekaman aksi unjuk rasa mahasiswa tetap terlampir dalam berkas perkara. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dipenjara dalam kurun tiga bulan.

Sejatinya perkara ini masuk delik aduan. Korban yang dilaporkan ditemukan oknum dosen yang dulunya berada di institusi sama. Terdakwa bukan melakukan aksi kekerasan tetapi ada verbal yang terlontar menyinggung perasaan korban.

Sebelumnya, kasus Dosen Vs Dosen ini sempat viral. Kala itu, sejumlah mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) salah satu kampus menggelar unjukrasa di pelataran kampus, September tahun lalu.

Aksi mahasiswa tersebut direspons negatif oleh tersangka. Bahkan, beberapa orang diduga dipukul menggunakan kayu sapu. Ucapan kasar dan menghina pun terlontar dari Dosen itu.

Serta mengeluarkan kalimat yang dinilai mencemarkan nama baik Dosen lainnya yang sedang tidak berada di lokasi kejadian. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri
Bontang

Sambut Hari Bhayangkara, Polres Bontang Ajak Masyarakat Ikuti Aneka Lomba Konten Kreatif Bitter Sweet Perjalanan Polri

3 Juni 2023 | 18:11
Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Sabet Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023
Ekonomi

Tiga Tim Inovasi Pupuk Kaltim Sabet Predikat 4 Stars di Ajang ICC-OSH 2023

3 Juni 2023 | 12:43
Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Suntikan Semangat dari Ayahnya: Dulu Dia Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya
Bontang

Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

3 Juni 2023 | 10:16
PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring
Bontang

PPDB di Sekolah Pesisir Bontang Pakai Skema Luring

3 Juni 2023 | 09:17
Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar Penambahan Ruang Kelas Baru di SDN 010 Bontang Utara Dilanjutkan Tahun Ini
Bontang

Kuota PPDB Empat SD di Bontang Terpenuhi, Sisa Masih Longgar

3 Juni 2023 | 00:21
Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara Sambil Jualan Sabu, Tukang Bakso di Pulau Derawan Ditangkap Polisi Polda Kaltim Ciduk 14 Orang Terkait Tambang Ilegal di Kaltim, 2 Orang jadi Tersangka
Bontang

Pengedar Sabu yang Ditangkap di Gunung Elai Ini Divonis 8 Tahun Penjara

3 Juni 2023 | 00:01

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Saykots, Player Evos asal Bontang Dapat Semangat dari Ayahnya: Dulu Main Mobile Legends Pakai Handphone Temannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In