SANGATTA – Dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pengacara di Kutai Timur (Kutim) kini masuk tahap penyelidikan. Polres Kutim menegaskan, proses hukum berjalan secara profesional tanpa keberpihakan.
Empat korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus ini ke Polres Kutim pada Selasa (19/8). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutim, AKP Ardian Rahayu Priatna, membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu.
“Laporan sudah kami terima. Pemeriksaan terhadap korban juga sudah dilakukan. Saat ini kami menjalankan penyelidikan secara profesional,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Kutim, Kamis (21/8).
Ardian menjelaskan, proses hukum yang dilakukan masih pada tahap penyelidikan. Polisi akan memanggil korban, memeriksa saksi, dan mencari bukti pendukung lainnya.
“Kalau memang ada tindak pidananya, tentu akan kami proses. Kalau tidak ada, ya tidak bisa dipaksakan,” tegasnya.
Menurut Ardian, penyidik harus memastikan delik aduan yang disampaikan pelapor memiliki dasar kuat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
Meski laporan telah masuk, polisi belum bisa mengungkap identitas oknum pengacara yang menjadi terlapor. Alasannya, proses masih berlangsung dan bukti harus dikumpulkan lebih dulu.
“Ketika semua alat bukti terkumpul dan masuk ranah pidana, barulah status terlapor bisa naik menjadi terduga tersangka,” jelas Ardian.
Ardian menekankan, setiap laporan yang masuk ke Polres Kutim akan diproses secara profesional. Ia memastikan tidak ada keberpihakan dalam penanganan kasus, termasuk dalam perkara sensitif seperti dugaan pelecehan seksual ini.
“Semua laporan saya jamin ditangani secara profesional. Tidak ada intervensi, tidak ada keberpihakan,” tegasnya. (HAF)














