KASUS dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari memasuki babak baru. Proses persidangan pun telah digelar oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.
Setelah pembacaan dakwaan kasus pengadaan lahan Bandara Perintis Bontang Lestari, terdakwa Basir pun mengajukan eksepsi atau keberatan. “Jadi hanya satu yang eksepsi. Dua terdakwa lain yakni Rendi Iriawan dan Noorhayati justru menerima,” sebut Kasi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo.
Akibatnya persidangan berikutnya fokus untuk mendengarkan poin keberatan dan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelum majelis hakim mengeluarkan putusan sela. Setelah itu diyakini pemeriksaan saksi dan ahli akan bersamaan.
Kejari Bontang sebelumnya melimpahkan dua berkas. Satu berkas atas nama terdakwa Basir dan Rendi. Satu berkas lainnya dengan terdakwa Noorhayati.
Tiga mantan pejabat diduga terlibat dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 5,2 miliar untuk pengadaan lahan jalan masuk bandara perintis Bontang Lestari tahun 2012.
Total luasan lahan yang direncanakan untuk keperluan Bandara Perintis Bontang Lestari mencapai 145.238 meter persegi. Kejaksaan memiliki barang bukti yang berupa 12 dokumen pembayaran pembebasan lahan. Nilainya mulai Rp205.700.000 hingga tertinggi Rp1.841.270.000.
Ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat satu juncto pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999, juncto UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1-1 KUHP. (*)
Discussion about this post