• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, 2 Februari 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

Kasus Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Editor Suriadi Said
8 Desember 2022 | 15:05
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Dugaan Pencabulan di Bontang, LBH Populis Bakal Tambah Alat Bukti di Persidangan

Direktur LBH Populis Ahmad Said (tengah), bersama Virgy Juanda (kanan) dan Kim Samuel (kiri), menggelar konferensi pers usai mengikuti persidangan kasus dugaan pencabulan di Bontang, Kamis (8/12/2022). (Foto: Sulaiman)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Sidang pra-peradilan kasus dugaan pencabulan di Bontang Utara kembali berlanjut. Dalam tahap ini sudah masuk dalam agenda penambahan alat bukti.

Lembaga Bantuan Hukum alias LBH Populis Borneo sebagai kuasa hukum tersangka (SY), pasca persidangan mengungkapan hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bontang, Jalan Awang Long, Kamis (8/12/2022) pagi tadi.

Dari persidangan yang berjalan sekira sejam tersebut, kata Direktur LBH Populis Ahmad Said CS, mengatakan pihak kuasa hukum melampirkan tambahan alat bukti dalam persidangan.

PILIHAN REDAKSI

Isap Payudara Bocah, Pria Cabul di Kaltim Terancam 15 Tahun Penjara

Soal Kasus Cabul di Guntung, LBH Populis Borneo Tempuh Pra-Peradilan

Kenal lewat MiChat, Oknum Kepala Sekolah di PPU Rudapaksa Siswi SMP

Alat bukti itu terkait tidak diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan bukti surat penahanan oleh Polres Bontang ke pihak terlapor.

Said sapaan dia, menyatakan bila surat tersebut tidak diberikan dapat dinilai proses hukum tersebut cacat formil. Kepada awak media, dia bersama lawyer LBH Populis menunjukkan bukti pengiriman surat oleh polres Bontang yang tidak menunjukkan pengiriman paket berkas melalui jasa salah satu ekspedisi di Bontang.

Salinan kegiatan selama sebulan saat penangkapan SY, tidak ada aktivitas pengiriman oleh polres Bontang ke pihak keluarga selama Oktober 2022,” kata Ahmad Said.

Said meyakini, bila SPDP tersebut terbukti tidak diterima oleh pihak keluarga. Maka proses penetapan tersangka SY tidak sah. Padahal itu wajib diberikan kepada terlapor, paling lambat tujuh hari setelah surat itu terbit.

“Jadi proses penyidikan dan penahanan tersangka bisa gugur,” tegas dia.

Lebih lanjut, Said menerangkan dalam proses persidangan yang berjalan kemarin, bukti surat yang dihadirkan oleh penyidik banyak yang tidak dimiliki oleh kuasa hukum.

Padahal surat tersebut, diinginkan oleh kuasa hukum sebagai kelengkapan berkas persidangan. Ia merincikan berkas yang dimaksud. Diantaranya, SPDP, Surat Penahanan, Surat Penetapan Tersangka, Berita Acara Perkara (BAP) pertama, BAP tambahan, bahkan surat pencabutan yang kami ajukan urung dapat balasan.

“Pencabutan BAP tambahan, dari keterangan klien kami. Itu juga tidak digubris oleh polisi. Ada 3 surat yang kami layangkan itu. Termasuk surat aduan dugaan intimidasi kepada klien kami ke Kapolres Bontang,” terang dia.

“Itu bahan kami untuk melakukan pembelaan,” sambung dia.

Di akhir dia menyampaikan sidang dipending hingga, Jumat (9/12/2022) esok. Dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak. Kemudian, pada pekan depan akan hakim akan memberikan putusan terhadap hasil sidang pra-peradilan yang diajukan oleh LBH Populis tersebut.

Sementara itu, keluarga korban menyatakan siap menerima apapun hasil persidangan tersebut. Pun pihak keluarga bersedia diminta untuk bertanggungjawab kepada korban.

“Kami siap bertanggung jawab. Kami juga terima segala keputusan keluarga korban dan hakim,” ujar dia.

Sebagai informasi, Direktur LBH Populis Ahmad Said, ditemani dua rekan pengacaranya. Yakni Kim Samuel dan Virgy Juanda. (*)

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya ketuk link https://t.me/pranaladotco , lalu join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Penulis: Sulaiman
ShareTweetSend

BACA JUGA

RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar
Bontang

RSUD Taman Husada Bontang Akhir Tahun Beli Fasilitas MRI Senilai Rp 20 Miliar

1 Februari 2023 | 09:59
Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023 Perkenalkan Rizqi Awandi; Roaster Evos Icon asal Bontang, Ingin Bawa Tim Juara MDL
Olahraga

Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

1 Februari 2023 | 08:46
Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada Soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Urus SIM-STNK, Polres Bontang Masih Tunggu Arahan
Bontang

Isu Palsu Penculikan Anak di Bontang, Polisi Minta Tetap Waspada

1 Februari 2023 | 00:36
Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi Target Pelepasan Wolbachia Oktober, Diskes Bontang Siapkan Kader Penanganan Demam Berdarah Dengue
Bontang

Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

27 Januari 2023 | 08:46
Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar? 6 Ribu Pelajar Bontang Dapat Seragam Gratis Bertahap
Bontang

Tas Sekolah Gratis untuk Pelajar di Bontang Dianggarkan Rp 1,2 Miliar?

25 Januari 2023 | 19:47
PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara
Bontang

PN Bontang: Pencuri Lima Unit Motor Dituntut Lima Tahun Penjara

25 Januari 2023 | 12:51
Next Post
Samarinda Juara Umum Porprov Kaltim 2022, Pemkot Siapkan Bonus Atlet

Samarinda Juara Umum Porprov Kaltim 2022, Pemkot Siapkan Bonus Atlet

Keren! Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan

Keren! Desa di Kaltim Masuk 10 Besar Desa Transparan

Discussion about this post

TRENDING

  • Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    Dua Pertandingan Belum Terkalahkan, Bontang City FC Puncaki Klasemen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pro Player Mobile Legends asal Bontang Ini Masuk Seleknas Sea Games 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diskes Bontang: Mulai Tahun Ini Vaksinasi Anak Terdata di Aplikasi Peduli Lindungi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Proyek Pembangunan Terowongan di Samarinda Dimulai, Ditarget Rampung 2024

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beasiswa Kaltim Dibuka Februari 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Film Jan Dara (2001), Seks dan Prahara Keluarga Kaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Surat Alquran untuk Orang yang Sakaratul Maut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyebar Hoaks Penculikan Anak di Tarakan Diamankan Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cara Membuat Kartu Kuning AK1 di Disnaker Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In