KASUS positif Covid-19 di Provinsi Kalimantan Timur per Ahad (6/9) mencapai 5.113 orang. Kota Balikpapan jadi daerah penyumbang kasus terbanyak. Jam malam pun diberlakukan di kota tersebut.
Juru Bicara Gugus tugas Covid-19 Kaltim, Andi Muhamamd Ishak mengatakan semua kabupaten di Kaltim sudah memiliki penularan transmisi lokal.
“10 Kabupaten Kaltim sudah terjadi penularan transmisi lokal dan khusus di daerah kota begitu massif sehingga kecenderungan peningkatan kasus semakin tinggi,” ujarnya pada Ahad (6/9) di Samarinda.
Data harian Covid-19 yang diterima redaksi menyebutkan ada penambahan 170 kasus positif baru pada Minggu (6/9). Sehingga Kaltim memiliki total 5.113 kasus Covid-19.
Sebanyak 2.953 orang di antaranya dinyatakan sembuh, 214 orang meninggal, dan 1.946 orang lainnya masih dalam perawatan..Andi Muhammad Ishak mengatakan bahwa peningkatan ini merupakan angka yang sangat tinggi di Indonesia.
“Dari 100 ribu penduduk Kaltim terdapat 138 orang yang terinfeksi Corona. Ini merupakan angka yang sangat tinggi. Khususnya di Indonesia,” katanya.
Lima besar daerah penyumbang angka terbesar Covid-19 adalah Kota Balikpapan dengan 2.172 kasus, menyusul Samarinda dengan 1.168 orang, Kutai Kartanegara 656 orang, Kota Bontang dengan 316 orang dan Paser dengan 220 orang.
Dari 2.172 orang yang positif corona di Kota Balikpapan tercatat 1.304 yang dinyatakan sembuh, dan 138 orang meninggal. Dari 1.168 orang yang terkonfirmasi positif corona di Kota Samarinda ada 702 dinyatakan sembuh dan 46 orang diantaranya dinyatakan meninggal.
Analisis Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan menyebutkan dalam sepakan saja sejak (31/8) hingga (5/9) pertambahan kasus terkonfirmasi positif di Kota Balikpapan mencapai 370 kasus.
“Jumlah tersebut didominasi riwayat tanpa gejala sebanyak 165 kasus, riwayat suspek 119 kasus dan sisanya berasal dari tracing dan pemeriksaan mandiri,” kata keterangan Gugus Tugas Covid-19 Kota Balikpapan.
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi pun mengeluarkan surat edaran mulai Senin (7/9) memberlakukan jam malam dengan membatasi aktivitas masyarakat di tempat keramaian seperti mal, kafe, dan restoran hingga masksimal pukul 22.00.
“Kami berharap kebijakan ini diikuti dan menjadi perhatian demi usaha kita mengurangi seminimal mungkin, warga yang tertular Covid-19,” kata Rizal Effendi, di kantornya, Minggu (6/9).
Menurut Gugus Tugas Covid-19 Balikpapan, pelaksanaan pemberlakuan jam malam digelar secara gabungan oleh Satpol PP bersama dengan TNI/POLRI dengan cara berkeliling melaksanakan penertiban. (*)
Discussion about this post