PRANALA.CO, Samarinda – Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu membongkar kasus penggelapan yang melibatkan seorang karyawan toko sepeda dan motor listrik, Toko Carin Bike.
Kasus ini terungkap setelah pelaku berinisial IF, yang bekerja sebagai karyawan toko, diduga menggelapkan dana pembayaran senilai Rp20,6 juta. IF kini harus menghadapi jerat hukum atas pelanggaran Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kejadian bermula Rabu, 6 November 2024, sekria pukul 16.00 WITA. Pada saat itu, admin toko menginformasikan bahwa IF meminta agar pembayaran dari dua pelanggan ditransfer langsung ke rekening pribadinya, bukan ke rekening toko. Setelah dilakukan pengecekan, korban menemukan bahwa total kerugian yang dialami mencapai Rp20,6 juta.
Menindaklanjuti laporan tersebut, unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Ulu langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku pada hari yang sama, sekira pukul 19.00 WITA, di kawasan Jalan Ahmad Dahlan, RT 39, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Samarinda Kota.
“Barang bukti yang kami amankan di antaranya dua lembar rekening koran Bank BNI dan satu lembar bukti order barang,” ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Wawan Gunawan, saat memberikan keterangan pers.
Saat ini, IF telah diamankan di Polsek Samarinda Ulu dan tengah menjalani proses penyidikan. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana penggelapan yang merugikan pemilik usaha lokal.
Kapolsek AKP Wawan Gunawan mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kriminal serupa.
“Kerja sama dari berbagai pihak sangat penting dalam mengantisipasi tindakan yang merugikan seperti ini,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post