SAMARINDA – Kalimantan Timur memiliki sebanyak 190 juru sembelih halal alias Juleha, namun hanya 139 yang telah bersertifikat kompetensi. Mereka tersebar di wilayah Kaltim.
Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kaltim, Fahmi Himawan menekankan pentingnya keberadaan Juleha yang tersertifikasi dalam proses pemotongan hewan kurban di berbagai masjid di Kaltim.
“Ini juga bagian yang penting, di mana Juleha harus tersertifikasi. Lalu, ada yang namanya ruang bersih dan ruang kotor. Ruang bersih untuk memotong dagingnya, sementara ruang kotor untuk menyembelih hewan kurbannya. Dan tidak lupa juga diberikan pembatas antar ruang tersebut,” papar Fahmi.
Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kaltim juga menyerahkan bantuan peralatan penyembelihan hewan kepada para Juleha. Langkah ini bertujuan untuk mendukung kelancaran dan kepatuhan proses penyembelihan sesuai dengan ketentuan syariah dan kesehatan.
DPKH juga bekerja sama dengan masjid-masjid di Samarinda serta 7 Kabupaten/Kota di Kaltim. Di antaranya Penajam Paser Utara, Paser, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Berau, Bontang dan Kutai Timur.
Sebanyak 29 masjid menerima bantuan peralatan dan mesin potong dari dinas. Selain itu, 20 orang juru sembelih halal di Kaltim telah mendapatkan bantuan peralatan pemotongan hewan.
Selanjutnya, DPKH Kaltim telah mendistribusikan 25 pisau dan 25 alat pemotong tulang ke delapan kabupaten/kota, dengan fokus terbesar di Samarinda, untuk memastikan alat potong yang digunakan adalah tepat guna dan tepat sasaran.
Lalu, sebanyak 57 orang pengawas kesehatan hewan kurban akan disebar ke kabupaten/kota di Kalimantan Timur untuk memastikan proses penyembelihan dan kondisi hewan kurban sesuai ketentuan.
DPKH Kaltim berkomitmen untuk memastikan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban yang aman, sehat, utuh, dan halal demi memenuhi kebutuhan masyarakat Muslim di Kalimantan Timur pada Iduladha 1445 H mendatang.
Tambahan informasi. Salah satu titik kritis kehalalan daging adalah pada saat penyembelihannya. Menurut SNI no 9002 tahun 2016, penyembelihan adalah suatu kegiatan mematikan ternak hingga tercapai kematian sempurna dengan cara menyembelih yang mengacu pada kaidah kesejahteraan ternak dan syariat Islam.
Di Indonesia, panduan tentang penyembelihan yang halal mengacu pada dua regulasi utama, yaitu HAS 23103, Guideline of Halal Assurance System Criteria on Slaughterhouses.
Regulasi kedua adalah SKKNI No 196 tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertanian, Kehutanan Dan Perikanan Golongan Pokok Jasa Penunjang Peternakan Bidang Penyembelihan Halal.
Juru sembelih halal harus memiliki kompetensi teknis, yakni mampu membedakan hewan halal, mampu mengenali tanda kehidupan pada hewan yang akan disembelih, mampu melakukan tindakan penyembelihan sesuai syariat Islam, dan mampu mengenali tanda-tanda kematian.
Proses penyembelihan harus memenuhi dua aspek sekaligus, yakni aspek kehalalan dan aspek kesejahteraan ternak, sehingga dihasilkan daging yang halal dan thoyib.
Kedua aspek tersebut sejalan dengan persyaratan prinsip dasar penyembelihan yakni penanganan ternak yang baik, penggunaan pisau yang tajam, teknik penyembelihan yang tepat, pengeluaran darah yang tuntas, serta kematian yang sempurna. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Tidak ada komentar