pranala.co – Kakek berusia 71 tahun berinisial MS dibekuk Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kaltim. Lansia berprofesi penjual mainan ini diduga mencabuli sejumlah siswa-siswi sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Waru.
Pelaku ini adalah warga Desa Giripurwa. Selama ini menjajakan mainan di sekitar lingkungan SD tersebut. Diduga melakukan tindak pidana pencabulan atau pelecehan dengan korban anak-anak murid sekolah. Dia disebutkan meraba-raba sejumlah area sensitif korban.
Kasat Reskrim Polres PPU Inspektur Satu Polisi Dian Kusnawan bilang, kakek 71 tahun ini menjalankan aksinya saat berjualan mainan di lingkungan sekolah. Modusnya, dia meraba anak-anak yang sedang berkerumun melihat mainan.
Kakek cabul ini menggerayangi area payudara, pantat, hingga alat kelamin. Bukan hanya anak perempuan saja. Pun dengan anak laki-laki. Pelaku meraba alat vitalnya.
“Kakek ini pernah menyuruh murid laki-laki mencium temannya yang berjenis kelamin perempuan,” jelas Dian Kusnawan, Jumat (12/8/2022).
Kejadian ini berulang. Kerap dilakukan tersangka. Korbannya pun bukan hanya satu anak saja. Bahkan ada satu korban mengalami pelecehan ketika masih di kelas III kini sudah duduk di kelas VI.
“Kami menduga perbuatan tersangka sering kali dilakukan secara berulang, sehingga kemungkinan jumlah korban tidak hanya satu anak saja,” sebut Dian.
Untuk diketahui, jelasnya, hingga saat ini Satuan Reskrim Polres PPU telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak sembilan orang diduga korban kakek penjual mainan tersebut.
Ia memprediksi, jumlah korban akan bertambah, karena pelecehan itu terjadi sudah lama dan berulang kali.
Kasus tindak pidana pencabulan ini terungkap usai satu orang anak merupakan korban pelecehan mengadu ke orangtuanya. Kalau anak itu pernah dilecehkan oleh Kakek MS dengan cara dipegang payudara dan alat vital.
Kemudian aduan anaknya itu disampaikan ke grup WhatsApp orangtua wali murid sekolah itu. Dan ternyata banyak pula di antara anak-anak di sekolah tersebut menjadi korban.
Atas kegaduhan itu, akhirnya pihaknya sekolah berinisiatif mengumpulkan seluruh orangtua dan wali murid membahas persoalan itu. Ternyata, korbannya lebih dari satu orang.
“Saat yang pasti ada sembilan orang kemungkinan jumlahnya akan bertambah,” tambahnya.
Setelah mendengar keberatan orangtua, pihak sekolah lantas memanggil tersangka ke salah satu ruang sekolah. Bersama dengan para orangtua, pihak sekolah menyerahkan tersangka ke Polres PPU.
Tersangka sendiri ditangkap, Rabu 10 Agustus 2022 dan resmi ditahan sejak Kamis, 11 Agustus 2022 dijebloskan di rumah tahanan Polres PPU. Tersangka ditangkap ketika berada di sekolah tersebut.
Di hadapan penyidik, kakek cabul ini mengaku melakukan perbuatan itu karena gemas dan tidak ada unsur kesengajaan. Tetapi pengakuan tersangka ini tentu tidak langsung dipercaya penyidik, mengingat peristiwa pencabulan sudah berlangsung berulang-ulang.
Pihak Polres PPU sudah meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sekaligus menetapkan kakek cabul sebagai tersangka. Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak kemarin hingga 20 hari ke depan atau sampai 30 Agustus 2022.
Proses hukum dilakukan di unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres PPU, adapun tersangka dikenai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Pranala.co. Mari bergabung di Grup Telegram “PRANALA.co”, caranya klik link https://t.me/pranaladotco , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Discussion about this post