SEORANG kakek di Samarinda, Kalimantan Timur, Gn (64), diciduk polisi Kamis (27/8), usai mencabuli cucunya sendiri berusia 6 tahun. Gn kini meringkuk di penjara Polsek Samarinda Kota.
Kasus itu terungkap setelah korban mengalami trauma dan mengadu ke orangtuanya. Dari interogasi terungkap, korban dicabuli kakeknya sendiri.
“Ya, pelaku ini memang kakeknya korban sendiri,” kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota Iptu Suyatno, dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/8).
Suyatno menerangkan, peristiwa itu terjadi pagi hari, Sabtu (15/8). Berpakaian lengkap, korban duduk di pangkuan pelaku yang duduk di lantai, sambil menonton televisi. Kakek Gn pun mulai berbuat tidak senonoh dengan korban.
“Jari tangan kiri pelaku, masuk ke dalam pakaian dalam korban waktu lagi nonton televisi itu,” ujar Suyatno.
Seketika korban mengalami kesakitan dan mengadu ke orangtuanya, tak lain anak pelaku. Kontan, orangtua korban tidak terima dan melapor ke Polsek Samarinda Kota. Polisi lantas bergerak mencari pelaku, usai mengantongi visum.
Setelah sempat kabur sekitar sepekan, kakek Gn pun akhirnya berhasil dibekuk kemarin pagi. Tidak ada perlawanan saat polisi membawa kakek Gn, ke Polsek Samarinda Kota, dan kemudian menjebloskannya ke penjara.
“Kami terapkan pasal 82 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak. Kami masih dalami keterangan tersangka, terkait kasus ini,” tutup Suyatno. (mdk)
Discussion about this post