pranala.co – Ratusan botol minuman keras alias miras ditemukan di toko sembako Jalan Cipto Mangunkusumo, Simpang Tiga, Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin (25/7/2022).
Sebanyak 200 botol miras kelas C dari berbagai jenis diamankan Satpol PP Samarinda saat patroli beberapa waktu lalu. Tepatnya saat mengecek toko sembako yang sebelumnya sudah dua kali kedapatan menjual miras itu.
Kepala Seksi Ops Trantibum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda, Beny Hendrawan menyebut, temuan kasus kali ini bakal diteruskan ke Pengadilan Negeri (PN) Samarinda untuk selanjutnya disidangkan lantaran sudah kali ketiganya.
“Pelimpahan kasusnya akan dikoordinasikan dengan Kasatpol PP terlebih dulu sembari berjalannya proses internal dan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP),” beber Beny Hendrawan
Penertiban penjualan miras di toko sembako didasari Peraturan Daerah (Perda) 06/2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Samarinda.
“Kami gelar razia dadakan terus di seluruh daerah. Tidak ada aturan memperbolehkan toko sembako menjual miras,” tegasnya.
Mengenai sanksi, Benny menyatakan perkara tersebut bergantung dari putusan hakim di PN Samarinda nantinya. Menyangkut kurungan pidana, denda, hingga penutupan usaha.
Adapun pertimbangan limpahan kasus ini karena saat kasus pertama dipanggi tidak mau datang karena takut. Kedua, mau datang dan telah diberikan teguran tertulis. Ketiga kalinya ini, akan kami sidangkan.
Ia menegaskan, penertiban penjualan miras oleh toko sembako di Kota Tepian ini akan terus dilakukan pihaknya. Dibeberkannya, sejauh ini sudah ada sekitar 2 ribu botol miras yang diamankan di gudang Satpol PP. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post