pranala.co – Dugaan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS) di Bontang, Kalimantan Timur yang tersiar beberapa waktu lalu menjadi perhatian. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang pun diketahui sudah banyak menerima laporan dari orangtua terkait hal itu.
Untuk hal ini, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dikbud Bontang, Saparudin mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak inspektorat. Mereka mempunyai wewenang untuk penanganan lebih lanjut dalam menyikapi persoalan jual beli LKS itu.
“Laporan itu ada. Tapi ini kan bisa menyangkut status kepegawaian. Jadi kami perlu berkoordinasi dengan pihak inspektorat, seperti apa langkah-langkah selanjutnya,” kata Sapar dihubungi melalui telepon, Selasa (10/8)
Dikonfirmasi terpisah, Inspektorat Kota Bontang Enik Roeswati mengatakan larangan menjual lembar kerja siswa (LKS) di sekolah memang bukan perkara main-main. Pasalnya jika terbukti, hal itu bisa dikategorikan sebagai pungli. Yang terlibat pun terancam akan dikenakan sanksi.
Meskipun begitu, dirinya belum mengetahui pasti apakah sudah ada laporan terkait hal itu. Mengingat dirinya masih melakukan isolasi mandiri. Namun jika ada, pihaknya akan lebih dulu melakukan tinjauan langsung.
“Biar kita tahu dulu alasan menjual, dan seperti apa,” urainya.
Tapi dalam aturan, memang jual beli LKS itu tidak boleh dilakukan di sekolah, apalagi kalau dijual guru dan diketahui kepala sekolah yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS). Selain dimuat dalam surat edaran, dalam Peraturan Pemerintah No 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS juga sudah tertera.
Misalnya dalam Pasal 4 poin 2 yang menyebutkan menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
Atau di poin 5 yang mengatakan PNS memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
Kalau terbukti melangar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah itu, terdapat sanksi yang menanti. Tingkat dan jenis hukuman juga diatur di undang-undang tersebut, di pasal 7. Untuk jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis; dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Jenis hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, hingga paling parah pemberhentian dari jabatan PNS. “Tergantung jenis pelanggarannya seperti apa,” tandasnya. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post