• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, 24 Maret 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Bontang

JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun

Editor Suriadi Said
8 Februari 2023 | 17:29
Reading Time: 2 mins read
0
JPU Tempuh Banding kepada Pengedar Sabu di Bontang yang Divonis Penjara Lima Tahun Dua Pengedar Pil Koplo Divonis Dua Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar Dua Terdakwa Kasus Penyalahgunaan Dana Hibah LPK Gigacom Ajukan Kasasi

Ilustrasi persidangan.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menempuh upaya banding. Dalam kasus peredaran sabu dengan terdakwa Supriyadi Ingan. Hal itu tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara. Tertulis pembanding merupakan satu jaksa yang menangani kasus ini.

Belum dapat diinformasikan landasan melakukan banding kepada pengedar sabu itu. Sebab redaksi sudah menghubungi sejumlah pihak namun belum dapat tersambung.  Saat ini prosesnya sudah memasuki pemberitahuan pemeriksaan berkas. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.

Humas PN Bontang, I Ngurah Manik  Sidharta  menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.

PILIHAN REDAKSI

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

Pencuri Ayam Divonis Dua Tahun Penjara

Pencuri 12 Bungkus Rokok Dituntut Dua Tahun Penjara

Selain vonis penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. “Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai upaya hukum rampung,” sebutnya.

Penangkapan terdakwa ini dilakukan 3 Oktober 2022. Bermula dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gang Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang, Kaltim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 pada tanggal tersebut Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.

Kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap sabu/bong, satu unit gawai alias ponsel, satu  buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.

Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.

“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.

Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensi.

Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.

Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Penulis: Dias Ramadani
ShareTweetSend

BACA JUGA

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno
Bontang

Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

24 Maret 2023 | 10:40
Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik
Bontang

Tahun Ini Kuota Beasiswa Ditambah, Insentif Pegiat Agama di Bontang Naik

24 Maret 2023 | 10:11
Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus
Bontang

Targetkan Peringkat Kedua di MTQ Provinsi, Wali Kota Bontang Janjikan Kenaikan Bonus

24 Maret 2023 | 09:48
Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui
Bontang

Pelaku Penganiayaan di Kampung Baru Divonis 2,5 Tahun Bui

24 Maret 2023 | 05:17
Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong
Bontang

Hampir dua Bulan Stok Vaksin Covid-19 di Bontang Masih Kosong

24 Maret 2023 | 05:02
Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti
Bontang

Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

23 Maret 2023 | 22:11
Next Post
Daftar Link Twibbon Hari Pers Nasional 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Daftar Link Twibbon Hari Pers Nasional 2023, Cocok Dibagikan di Media Sosial

Hari Pers Nasional 2023: Kala Jokowi Bicara Kebebasan Pers Jelang Pemilu

Hari Pers Nasional 2023: Kala Jokowi Bicara Kebebasan Pers Jelang Pemilu

Discussion about this post

TRENDING

  • Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    Pemkot Samarinda Terbitkan Larangan Penukaran Uang Lebaran Tak Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Miliki Pekerjaan, Pasutri di Guntung Kompak Jual Sabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Ini Kadar Zakat Fitrah dan Harta di Bontang Naik, Fidiah Turun, Begini Penjelasan Kemenag

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditemukan Mengambang, Identitas Mayat Pria di Pantai Muara Badak Masih Misterius

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pawai Obor Lok Tuan bakal Digelar Lebih Meriah saat Takbiran Nanti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cari Ketua Baru, MUI Bontang Bakal Gelar Pleno

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buletin Dakwah Kaffah Edisi 188: Mari Siapkan Diri Menyambut Bulan Suci

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenag Sebut Posisi Hilal 1 Ramadan Sudah Terlihat, Salat Tarawih Berpotensi Mulai Malam Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Manfaat, Kelebihan, serta Keuntungan KTP Digital.id

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Munas PBVSI di Yogyakarta, Ekti Imanuel Akan Suarakan Harapan Anak Pecinta Voli Kaltim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM

Copyright © 2022 pranala.co. All right reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2022 pranala.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In