pranala.co – Jaksa penuntut umum (JPU) bakal menempuh upaya banding. Dalam kasus peredaran sabu dengan terdakwa Supriyadi Ingan. Hal itu tertera dalam sistem informasi penelusuran perkara. Tertulis pembanding merupakan satu jaksa yang menangani kasus ini.
Belum dapat diinformasikan landasan melakukan banding kepada pengedar sabu itu. Sebab redaksi sudah menghubungi sejumlah pihak namun belum dapat tersambung. Saat ini prosesnya sudah memasuki pemberitahuan pemeriksaan berkas. Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang menjatuhkan vonis yakni penjara selama lima tahun.
Humas PN Bontang, I Ngurah Manik Sidharta menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Berupa tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I.
Selain vonis penjara, terdakwa juga wajib membayar denda Rp 1 miliar. Ketentuannya apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama enam bulan. “Majelis hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan sampai upaya hukum rampung,” sebutnya.
Penangkapan terdakwa ini dilakukan 3 Oktober 2022. Bermula dari laporan masyarakat. Bahwasanya di Jalan S Parman Gang Samarinda RT 25 Kelurahan Gunung Telihan, Kota Bontang, Kaltim sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Sekira 19.05 pada tanggal tersebut Sat Resnarkoba Polres Bontang mendatangi sebuah rumah tepatnya di Jalan Samratulangi, Tanjung Laut.
Kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu, satu buah alat isap sabu/bong, satu unit gawai alias ponsel, satu buah timbangan digital, satu buah pipet kaca, satu buah sendok berujung runcing, dan satu buah tas belanja warna hitam.
Selanjutnya, anggota Sat Resnakoba Polres Bontang membawa pengedar ini beserta barang bukti ke Polres Bontang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Terdakwa mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Y. Yang mana terdakwa membeli dari sebanyak lima gram dengan harga Rp 6.500.000.
“Kemudian terdakwa menjual sabu dengan harga sebesar Rp 400.000. Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,” sebutnya.
Sabu yang ditemukan memiliki berat kotor 1,34 gram, berat plastik 0,36 gram dan berat bersih 0,98 gram dengan disisihkan 0,38 gram beserta plastik untuk pemeriksaan laboratorium forensi.
Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris krimanalistik disimpulkan barang bukti dengan bernomor 19636/2022/NNF seperti tersebut dalam (I) adalah benar Kristal Metamfetamina terdaftar dalam golongan I. Nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu- sabu tidak memiliki ijin dari pemerintah atau pejabat yang berwenang serta bukan untuk tujuan IPTEK.
Sebelumnya JPU menuntut tujuh tahun penjara. Di tambah kewajiban membayar denda Rp 1 miliar. (*)
Discussion about this post