SAMARINDA – Sebanyak enam Penjabat (Pj) sementara Bupati dan Wali Kota di Provinsi Kalimantan Timur resmi dilantik Kementerian Dalam Negeri.
Pelantikan ini mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3 – 4088 Tahun 2024, yang menempatkan para penjabat untuk mengisi kekosongan posisi kepala daerah di sejumlah kabupaten dan kota hingga pejabat definitif terpilih dalam Pilkada serentak 2024 mendatang.
Berikut daftar enam Penjabat sementara yang ditunjuk:
- H.M. Syirajudin, S.H., M.T.
- Jabatan: Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Bupati Paser.
- Drs. H. Sufian Agus, M.Si
- Jabatan: Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Bupati Berau.
- Dr. Bambang Arwanto, A.P., M.Si
- Jabatan: Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Bupati Kutai Kartanegara.
- H. M. Agus Hari Kesuma, SE., MM
- Jabatan: Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Bupati Kutai Timur.
- Munawwar, S.T., M.Si
- Jabatan: Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Wali Kota Bontang.
- Ahmad Muzakkir, ST., M.Si
- Jabatan: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
- Penugasan: Pj. Wali Kota Balikpapan.
Pelantikan ini ditandatangani Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian pada 24 September 2024 di Jakarta.
Para Penjabat Sementara ini diharapkan dapat memastikan roda pemerintahan tetap berjalan lancar, serta menjaga stabilitas di wilayah masing-masing hingga dilantiknya kepala daerah definitif hasil pemilihan.
Dengan adanya Penjabat Sementara yang baru, pemerintah pusat berkomitmen untuk mendukung keberlangsungan pembangunan dan pelayanan publik di Kalimantan Timur.
Langkah strategis ini dinilai sangat penting, terutama untuk memastikan masyarakat di enam kabupaten/kota tetap mendapatkan pelayanan optimal, tanpa adanya kendala selama masa transisi.
Masing-masing Penjabat Sementara telah memiliki tugas utama yang harus segera dilaksanakan. Mereka dituntut untuk cepat beradaptasi dan menuntaskan agenda-agenda prioritas di wilayah yang mereka pimpin sementara waktu. Tugas ini termasuk menjaga kestabilan politik, sosial, dan ekonomi di daerah yang mereka tempati. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post