Pranala.co, PANGKEP — Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kabupaten Takalar berinisial KS (45) ditangkap polisi. Ia diduga menipu sesama IRT, H (43), warga Kabupaten Pangkep.
Kasus ini mencuat setelah korban melapor ke Polres Pangkep. Tim Resmob langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap KS saat mengisi BBM di SPBU Maleleng, Sabtu malam (6/9/2025).
Kanit Tipidter Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok, menjelaskan awal mula pertemuan keduanya. KS dan korban berkenalan di pasar malam Pangkep. Saat itu, tersangka mengaku bisa menyembuhkan berbagai penyakit secara tradisional.
“Korban percaya, lalu mendatangi rumah kost tersangka,” ujar Azwin, Rabu (10/9/2025).
Tak berhenti di situ, tersangka kembali merayu korban dengan janji bisa menggandakan perhiasan emas. Korban pun tergiur.
Untuk proses ritual, KS meminta korban menyiapkan sesajian. Termasuk seekor kambing dan berbagai keperluan lain.
Korban akhirnya mengirimkan uang Rp33 juta secara bertahap. Ada yang ditransfer, ada pula yang diberikan tunai.
“Bukti transfer sudah kami amankan. Tersangka juga mengakui sebagian uang diterima langsung dari korban,” kata Azwin.
Saat digerebek di rumah indekos, KS sudah kabur. Namun pelarian itu tidak lama. Ia dibekuk saat hendak mengisi BBM menggunakan mobil rental.
Kini, KS ditahan di Polres Pangkep. Ia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
“Kasus ini masih kami kembangkan, termasuk kemungkinan ada korban lain,” tambah Azwin. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















