SATUAN Tugas Penanganan Covid-19 mengimbau masyarakat untuk tetap jujur memberitahukan dan menunjukkan hasil tes Covid-19 kepada pihak berwenang guna mencegah penularan infeksi Covid-19 yang bisa semakin meluas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito mengatakan, menunjukkan surat keterangan tes rapid ataupun PCR yang hasilnya negatif Covid-19 adalah bagian dari prasyarat perjalanan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.
Menyediakan surat keterangan dokter palsu terkait hasil tes Covid-19 dapat dijatuhkan sanksi seperti yang diatur dalam KUHP Pasal 267 ayat (1), Pasal 268 ayat (1) dan (2) yaitu pidana penjara selama empat tahun.
Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan praktik kecurangan tersebut dan segera melaporkan kepada pihak yang berwenang bila menemukannya. Ini bukan hal yang patut untuk dijadikan bahan lelucon dan bukan lah peraturan tanpa alasan, karena dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa.
“Tindakan pemalsuan surat keterangan tes Covid-19 sangat berbahaya. Dampak dari pemalsuan ini bisa menimbulkan korban jiwa apabila orang yang ternyata positif namun menggunakan surat keterangan palsu kemudian menulari orang lain yang rentan, maka jangan pernah bermain-main dengan hal ini,” ungkap Wiku, seperti dikutip dari laman Covid-19.go.id.
[id]
Discussion about this post