Pranala.co, BONTANG – Musim hujan kembali menimbulkan masalah klasik di banyak daerah: jalan rusak dan berlubang. Kondisi ini tidak hanya mengganggu aktivitas masyarakat, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas.
Tak banyak disadari, pengelola atau penyelenggara jalan yang lalai menangani kerusakan dapat menghadapi sanksi pidana. Ketentuan ini diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 24, penyelenggara jalan diwajibkan segera memperbaiki jalan rusak yang berpotensi mengakibatkan kecelakaan. Jika perbaikan belum bisa dilakukan, penyelenggara wajib memasang tanda atau rambu peringatan.
Sanksi pidana diatur dalam Pasal 273 UU Nomor 22 Tahun 2009, dengan rincian:
- Korban luka ringan atau kerusakan kendaraan/barang: Penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
- Korban luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
- Korban meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
Selain itu, kelalaian memasang rambu peringatan juga dapat berujung pidana. Penyelenggara jalan yang tidak memberi tanda pada jalan rusak yang belum diperbaiki, sebagaimana diatur Pasal 24 ayat (2), dapat dipidana penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp1,5 juta.
Aturan pidana ini menjadi peringatan tegas bagi penyelenggara jalan, baik pemerintah pusat maupun daerah, agar lebih sigap menangani kerusakan infrastruktur.
Di sisi lain, masyarakat diharapkan lebih aktif melaporkan kondisi jalan rusak, terutama di tengah musim hujan yang masih tinggi. Laporan masyarakat bisa membantu pemerintah menindaklanjuti perbaikan, mencegah kecelakaan, dan memastikan keselamatan pengguna jalan tetap terjaga. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















