pranala.co – Perkara pengetap solar yang dilakukan terdakwa Mustafa memasuki babak baru. Pascaputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bontang pada 22 Desember 2022 lalu, jaksa penuntut umum justru memilih menempuh jalur banding.
“Putusan hakim belum memenuhi unsur keadilan,” terang jaksa Ardiansyah.
Sebelumnya JPU menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM. Sesuai Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Gas dan Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum.
Tuntutannya ialah pidana penjara selama 2,5 tahun. Dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 2.000.000 subsidiar 3 bulan penjara.
Namun majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama delapan bulan dan denda Rp 2 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan kurungan dua bulan.
“Penyerahan memori banding tertanggal 2 Januari 2023,” sebutnya.
Barang bukti berupa pikap mitsubishi L-300 berwarna hitam nopol KT 8164 DA dan solar sejumlah 972,1 liter dirampas untuk negara.
Barang bukti jeriken berkapasitas lima liter 11 buah, 10 liter 13 buah, 20 liter 14 buah, 25 liter satu buah, 30 liter tujuh buah. Ditambah dua drum ukuran masing-masing 200 liter, tiga buah fuel card, satu alkon, satu aki, gayung, dan corong plastik dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam melakukan aksinya terdakwa menggunakan 3 mobil. Salah satunya menggunakan mobil pikap bernomor polisi KT 8164 DA. Dalam sehari, dia bisa mengumpulkan sekira 120 liter solar.
Terdakwa sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir ini. Namun, aktif kembali selama 5 hari terakhir ini. Biasanya, dia membeli solar tersebut di SPBU KM 3. Selanjutnya, dia menjual solar seharga Rp 9.900 sampai Rp 10.500 per liter. (*)
Discussion about this post