pranala.co, BALIKPAPAN – Istri Menolak Diajak Berhubungan, Ayah Tega Cabuli Anak Kandungnya. Seorang pria berusia 34 tahun di Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur, tega mencabuli anak kandungnya sendiri berusia 5 tahun. Alasannya, karena ia ditolak sang istri saat meminta berhubungan badan.
Pelaku berdalih, melakukan perbuatan bejat tersebut karena saat itu istri menolak untuk diajak berhubungan intim, karena harus berangkat kerja. Saat istrinya berangkat kerja, anaknya yang sendirian di rumah, justru menjadi korban ayah kandungnya sendiri.
“Jadi pelaku memasukkan jari kelingkingnya ke kemaluan korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Kubar, AKP Iswanto saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3).
Aksi bejat pelaku terungkap saat korban berada di tempat penitipan anak. Korban mengalami sakit pada bagian kemaluan. Saat ditanya pengasuhnya, korban enggan menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Di tempat pengasuhan, korban mengaku kepada pengasuh atas apa yang telah diperbuat ayahnya,” kata Iswanto.
Parahnya, pelaku sempat tidak mau mengakui perbuatannya. Pengasuh kemudian melaporkan kondisi korban kepada ibunya. Sedih dan marah menjadi satu. Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke polisi. Hingga akhirnya pelaku kini berhasil diamankan Polres Kutai Barat.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti baju, celana, dan sarung. Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam di ruang tahanan Polres Kubar. Pelaku dijerat Pasal 76 e Jo Pasal 82 Ayat (2) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan UURI No 17 tahun 2016 tentang Pentapan Peraturan Pemerintah Pengganti UURI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UURI No 23 tahun 2002 menjadi UU. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
[FA|SM]
Discussion about this post