PRANALA.CO, Sangatta – AP, pria berusia 24 tahun diringkus jajaran kepolisian Polsek Sangkulirang di sebuah warung bakso di Kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Dia diringkus saat asyik nge-vape diduga menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
“Pengungkapan kasus berdasarkan laporan masyarakat pada awal Oktober 2020, bahwa ada indikasi dugaan aktivitas jual-beli narkoba di wilayah Karangan,” ucap Kapolsek Sangkulirang, Iptu Damianus Jelatu, saat dikonfirmasi Ahad (25/10/2020).
Daminus berujar, tim gabungan Unit Reskrim dan Intelkam Polsek Sangkulirang melakukan penyelidikan di Jalan Ahmad Yani, RT 05, Desa Karangan Ilir, Kecamatan Karangan, Kutim. Pelaku ditangkap pada Sabtu (24/10/20), pukul 20.00 Wita.
“Usai dilakukan penggeledahan, ditemukan dua poket narkoba jenis sabu seberat 0,22 gram yang disimpan di dalam rokok elektrik vape. Dia mengakui barang itu adalah miliknya,” jelasnya.
Tak sampai di situ, saat tim gabungan melanjutkan penggeledahan ke rumah pelaku, di Desa Batu Lepoq, Kecamatan Karangan. Di rumah Angga, kepolisian menemukan enam paket narkoba lainya seberat 14,65 gram.
Korps Bhayangkara itu juga menemukan senjata api rakitan laras panjang, 2 (dua) butir amunisi penabur dengan merek Buck Shot dan 4 (empat) butir Amunisi kaliber 5,56 milik Angga.
“Saat diintrogasi pelaku mengakui barang narkotika dan senjata api rakitan laras panjang miliknya, saat ini masih kita telusuri pelaku ini dapat dari mana,” paparnya.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polsek Sangkulirang guna penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” ucapnya.
[bud]
Discussion about this post