Kutai Kartanegara, PRANALA.CO – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus berinovasi dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia.
Kerja sama ini bertujuan untuk pengelolaan perdagangan karbon pada sektor kehutanan, khususnya di kawasan gambut yang terletak di luar kawasan hutan dalam wilayah Kabupaten Kukar.
Perjanjian tersebut ditandatangani langsung Bupati Kukar, Edi Damansyah, dan Direktur Utama PT Tirta Carbon Indonesia, Wisnu Tjandra, Selasa (6/5/2025) di Pendopo Odah Etam, Tenggarong.
Bupati Edi menyampaikan bahwa menjaga kelestarian lahan gambut telah menjadi isu global yang penting, terutama pasca kebakaran lahan besar yang terjadi di Indonesia pada tahun 2015. Data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat bahwa antara 2015 hingga 2019, kebakaran lahan di Indonesia mencakup sekitar 4,4 juta hektare, dengan 50% di antaranya merupakan lahan gambut.
“Luas lahan gambut di Kabupaten Kukar mencapai lebih dari 110.000 hektare, atau sekitar 4,04 persen dari total luas Kabupaten. Lahan gambut ini tersebar di lima kecamatan, yaitu Kembang Janggut, Kenohan, Kota Bangun, Muara Kaman, dan Muara Wis,” ujar Edi.
Kerja sama dengan PT Tirta Carbon Indonesia merupakan langkah baru dalam investasi sektor perdagangan karbon, yang akan difokuskan pada upaya penghijauan dan pelestarian lingkungan. Bupati Edi menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari jajaran pemerintahan tingkat kabupaten, kecamatan, hingga kepala desa, dalam mengawal pelaksanaan investasi ini.
“Kawasan yang dibentuk ini akan menjadi pilot project dalam upaya konservasi dan restorasi lahan gambut. Kami berharap kerjasama ini berjalan dengan baik, dan masyarakat sekitar dapat merasakan manfaatnya. Tidak hanya untuk lingkungan, tetapi juga untuk kesejahteraan mereka,” jelasnya.
Pemkab Kukar sendiri sudah memiliki landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan lahan gambut. Hal ini dituangkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rawa dan Gambut.
Dengan adanya kebijakan perdagangan karbon yang diatur dalam PermenLHK Nomor 7 Tahun 2023 dan Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2025, langkah ini diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya besar mengurangi emisi gas rumah kaca dan menangani perubahan iklim.
Bupati Edi berharap kerjas ama ini juga akan memberikan dampak positif bagi peningkatan investasi daerah, sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat bagi masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk ikut serta dalam mengurangi dampak perubahan iklim, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan,” pungkasnya.
Turut hadir dalam acara penandatanganan tersebut Sekda Kabupaten Kukar, Sunggono, Kepala DPMPTSP Kukar, Alfian Noor, serta camat dan kepala desa dari wilayah yang masuk dalam kawasan lahan gambut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar