pranala.co – Hubungan antara perusahaan dan karyawan tidak selalu berjalan mulus. Risiko PHK selalu ada kapan saja dan di mana saja dengan alasan apa saja. Kondisi ini tentu adalah hal yang paling tidak diinginkan baik dari sisi karyawan maupun perusahaan.
PHK adalah jalan akhir yang harus ditempuh untuk menghindari terbuangnya waktu dan aset perusahaan. Apabila harus melakukan pemutusan hubungan kerja, bagaimana prosedur PHK yang tepat?
“Sebelum membahas tentang prosedur PHK, kita tahu bahwa hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan terjadi karena kesepakatan. Ketika hubungan kerja ini berakhir harus berdasarkan kesepakatan pula,” jelas Kepala Disnaker Bontang, Ahmad Aznem.
Dalam situasi tersebut, lanjut Aznem memberhentikan seseorang dengan alasan apapun memang tidak pernah menyenangkan. Biasanya perselisihan PHK muncul karena tidak terjadi kesepakatan di antara keduanya. Untuk mencegahnya, ada beberapa prosedur PHK yang harus dipenuhi.
Melakukan PHK, sejatinya memiliki prosedur yang harus dipatuhi perusahaan. Proses PHK juga harus berdasarkan etika atau golden rules dan juga dilakukan dengan komunikasi dua arah. Berikut prosedur yang harus dilalui perusahaan dalam melakukan PHK?
Tahap Pertama: Musyawarah
Ketika terjadi PHK, prosedur pertama kali yang harus ditempuh adalah dengan melakukan musyawarah oleh kedua belah pihak, yaitu pihak karyawan dan perusahaan. Musyawarah ini bertujuan untuk mendapatkan pemufakatan yang dikenal dengan istilah bipartit. Melalui musyawarah ini, kedua belah pihak melakukan pembicaraan untuk menemukan solusi terbaik untuk perusahaan maupun karyawan.
Tahap Kedua: Media dengan Disnaker
Jika ternyata dalam permasalah yang terjadi tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah, maka bantuan tenaga dinas tenaga kerja (disnaker) setempat diperlukan. Tujuannya adalah untuk menemukan cara penyelesaian apakah melalui mediasi atau rekonsiliasi.
Tahap Ketiga: Mediasi Hukum
Ketika pada tahap bantuan Disnaker tidak mampu menyelesaikan masalah antara kedua belah pihak, maka upaya hukum bisa dilakukan hingga pengadilan. Jika memang pada hasil akhir PHK tetap dilaksanakan, maka diajukan dengan melakukan permohonan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Lembaga ini biasa disebut dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), disertai dengan alasan kenapa PHK dilakukan.
Tahap Keempat: Perjanjian Bersama
Jika ternyata dalam proses musyawarah di tingkat bipartit telah mencapai suatu kesepakatan maka hal ini sebaiknya dituangkan dalam Perjanjian Bersama. Di dalam surat perjanjian tersebut harus ditandatangani oleh kedua belah pihak dan didaftarkan ke PHI setempat. Hal yang sama juga perlu dilakukan jika ada kesepakatan pada tingkat mediasi dan konsiliasi dengan bantuan Disnaker.
Tahap Kelima: Memberikan Uang Pesangon
Jika terjadi pemutusan hubungan kerja, perusahaan wajib memberikan uang pesangon atau uang penghargaan masa kerja yang seharusnya diterima oleh karyawan. Aturan tentang pemberian pesangon dan uang penghargaan telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 Pasal 2 dan Pasal 3. [ADS]
Discussion about this post