SAMARINDA – Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kaltim terkait larangan pada mudik 6-17 Mei 2021, penyekatan pun dilakukan, disejumlah titik pebatasan dengan provinsi lain, dibantu kepolisian.
Kepala Satpol PP Kaltim I Gede Yusa mengatakan, ada empat titik perbatasan yang disekat. Yaitu, perbatasan Kaltim-Kalteng di Kutai Barat, dua titik di perbatasan Kaltim-Kalsel di Paser, dan perbatasan Kaltim-Kaltara di Berau.
“Penyekatan ini diharapkan mampu meminimalisasi mobilitas orang yang keluar masuk Kaltim tanpa riwayat kesehatan yang tidak jelas. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap mobil pengangkut barang,” ujar Gede Yusa, Minggu (9/5).
Kepala Seksi Pengamanan, Pengawalan dan Protokoler Satpol PP Kaltim Rolan Manullang menuturkan, kendaraan roda dua dan roda empat yang akan mudik tidak diperkenankan melintas. Termasuk kendaraan travel.
“Terkecuali ambulan atau mobil penumpang umum yang membawa orang sakit atau yang akan melahirkan, tentu boleh lewat,” ujarnya
“Tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter atau dari rumah sakit dan puskesmas. Kendaraan yang membawa logistik dan memiliki surat keterangan rapid antigen juga diizinkan lewat,”
Dia menambahkan, penjagaan di pos penyekatan ini dilakukan 24 jam hingga 17 Mei mendatang. Penyekatan dilakukan bersama Polres, Polsek, Koramil, Puskesmas, Dishub dan Satpol PP Kabupaten setempat, serta BPBD. (*)
Discussion about this post