BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan pentingnya kelengkapan dokumen dalam pengajuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini disampaikan Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, yang mengingatkan masyarakat untuk memahami 13 syarat utama dalam proses permohonan izin tersebut.
Menurut Idrus, PBG merupakan perizinan resmi yang wajib dimiliki pemilik bangunan untuk melakukan aktivitas pembangunan, termasuk mendirikan, mengubah, memperluas, mengurangi, hingga merawat bangunan sesuai fungsi yang telah ditetapkan.
“Kami mengimbau masyarakat yang ingin mengajukan PBG agar memahami persyaratan ini. Dengan dokumen yang lengkap, proses perizinan bisa berjalan lebih cepat dan efisien,” ujar Idrus di Bontang, Kamis (6/3/2025).
13 Syarat Utama Pengajuan PBG
Dalam penjelasannya, Idrus memaparkan 13 syarat utama yang harus dipenuhi pemohon PBG sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 16 Tahun 2021. Syarat tersebut meliputi:
- Identitas Pemohon berupa KTP atau KITAS sebagai bukti sah.
- KRK/KKPR (Keterangan Rencana Kota/Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) untuk memastikan lokasi sesuai tata ruang.
- Bukti Status Tanah seperti sertifikat atau girik.
- Surat Perjanjian Pemanfaatan Tanah, jika tanah bukan milik pemohon.
- Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk lahan tertentu.
- Data Penyedia Jasa Perencana Konstruksi, yang mencakup badan usaha atau arsitek berlisensi.
- Perkiraan Biaya Konstruksi, mencakup semua komponen bangunan.
- Konsep Rancangan Arsitektur sebagai gambaran awal.
- Gambar Teknis mencakup site plan, denah, potongan, tampak, dan detail bangunan.
- Rencana Tata Ruang di dalam dan luar gedung.
- Spesifikasi Teknis terkait jenis dan karakteristik bahan bangunan.
- Dokumen Rencana Teknis, meliputi:
- Rencana Arsitektur
- Rencana Struktur
- Rencana Utilitas
- Dokumen/Surat Pernyataan terkait penggunaan pelaksana dan pengawas konstruksi bersertifikat.
Demi mempermudah proses pengajuan, DPMPTSP Bontang menyediakan layanan konsultasi bagi masyarakat yang memerlukan pendampingan dalam melengkapi persyaratan PBG. Ia berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya perizinan resmi untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari. (
“Kami siap membantu masyarakat yang masih bingung dalam memahami dan melengkapi persyaratan. Dengan izin yang lengkap, tidak hanya memudahkan proses pembangunan, tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban tata ruang kota,” jelas Idrus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post