KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan bahwa debat capres akan digelar tiga kali dan debat cawapres akan digelar dua kali. Namun dalam setiap gelarannya, setiap pasangan capres-cawapres harus hadir.
“Capres 3 kali, cawapres 2 kali,” ungkap Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Sabtu (2/12/2023).
Menurut Idham, proporsi bicara lebih banyak capres dari cawapres pada saat debat capres. Sebaliknya, saat debat cawapres, proporsi bicara cawapres akan lebih banyak dari capres.
“Di setiap debat, rencananya akan didampingi oleh pasangan masing-masing. Misalnya pada saat debat capres, aktor utamanya adalah capres itu sendiri dalam menyampaikan pendalaman materi visi, misi, dan program pencalonan. Dalam debat ini, cawapres hanya mendampingi saja,” tuturnya.
Idham memandang hal itu tidak bertentangan dengan UU. Dirinya yakin pasangan capres-cawapres akan menerima hal tersebut. Sebab, kata Idham, merupakan sarana pendalaman visi misi dan program serta citra diri pasangan calon di Pemilu 2024.
“Hal ini tidak melanggar perundang-undangan pemilu. Begitu juga sebaliknya,” jelas dia.
“Rencananya KPU akan menawarkan demikian, saya sangat yakin para pasangan capres dan cawapres memahami betul tentang arti pemenuhan informasi publik berkenaan dengan visi misi program. Debat adalah sarana pendalaman visi misi dan program serta citra diri pasangan calon,” imbuhnya. (*)
Discussion about this post