PRANALA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 secara serentak.
Dalam Pilkada 2024, pelaksanaan kampanye digelar selama 60 hari, mulai dari 25 September sampai 23 November 2024. Kemudian, pemungutan suara digelar pada 27 November 2024.
Pilkada 2024 serentak dilaksanakan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).
Melansir laman UMSU, menyatakan bahwa Pada tahun 2024, terdapat 545 daerah di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak. Rincian daerah tersebut adalah sebagai berikut: 37 provinsi (Gubernur), 415 kabupaten (Bupati), 93 kota (Wali Kota). (*)

















