PEMERINTAH menetapkan perubahan cuti bersama dan libur Lebaran 2023 menjadi 19-25 April 2023, tetapi pelaksanaan hak atas cuti tersebut di perusahaan menyesuaikan dengan aturan yang berlaku seperti berikut. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
Source:
Antara
Via:
Redaksi
Discussion about this post